FKMPB: Pungutan Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan Kangkangi Permendikbud

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Acara Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – SMP Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar acara perpisahan dihalaman sekolahnya, Sabtu 15 Juni 2024.

Acara perpisahan yang dihadiri beberapa pejabat wilayah dan Desa serta Bimaspol dan Babinsa tersebut hasil kutipan Rp300 ribu persiswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, apapun alasannya pihak sekolah dilarang melakukan pungutan.

“Jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,” jelas Eko kepada Matafakta.com, Sabtu (15/6/2024).

Aturan ini, kata Eko, harus tetap ditaati meskipun pihak sekolah mengubah nama kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah menjadi tasyakuran dan sebagainya.

“Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Itu jelas aturannya,” tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Eko juga dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pasal 181 huruf d, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang memungut peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.

Pungutan tersebut, tambah Eko, dibenarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Tambun Selatan, Dra. Nunuk Purwatiningsih ketika dikonfirmasi FKMPB.

“Ini luar biasa. Jumlah siswa itu kurang lebih 400 siswa kalau dikalikan Rp300 ribu persiswa itu totalnya sudah Rp120 juta. Kita minta ini disikapi,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB