FKMPB: Pungutan Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan Kangkangi Permendikbud

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Acara Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – SMP Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar acara perpisahan dihalaman sekolahnya, Sabtu 15 Juni 2024.

Acara perpisahan yang dihadiri beberapa pejabat wilayah dan Desa serta Bimaspol dan Babinsa tersebut hasil kutipan Rp300 ribu persiswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, apapun alasannya pihak sekolah dilarang melakukan pungutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,” jelas Eko kepada Matafakta.com, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Aturan ini, kata Eko, harus tetap ditaati meskipun pihak sekolah mengubah nama kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah menjadi tasyakuran dan sebagainya.

“Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Itu jelas aturannya,” tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Eko juga dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga :  JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

“Pasal 181 huruf d, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang memungut peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.

Pungutan tersebut, tambah Eko, dibenarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Tambun Selatan, Dra. Nunuk Purwatiningsih ketika dikonfirmasi FKMPB.

“Ini luar biasa. Jumlah siswa itu kurang lebih 400 siswa kalau dikalikan Rp300 ribu persiswa itu totalnya sudah Rp120 juta. Kita minta ini disikapi,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Berita ini 1,171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB