BERITA BEKASI – SMP Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar acara perpisahan dihalaman sekolahnya, Sabtu 15 Juni 2024.
Acara perpisahan yang dihadiri beberapa pejabat wilayah dan Desa serta Bimaspol dan Babinsa tersebut hasil kutipan Rp300 ribu persiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, apapun alasannya pihak sekolah dilarang melakukan pungutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,” jelas Eko kepada Matafakta.com, Sabtu (15/6/2024).
Aturan ini, kata Eko, harus tetap ditaati meskipun pihak sekolah mengubah nama kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah menjadi tasyakuran dan sebagainya.
“Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Itu jelas aturannya,” tegasnya.
Hal tersebut, lanjut Eko juga dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pasal 181 huruf d, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang memungut peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.
Pungutan tersebut, tambah Eko, dibenarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Tambun Selatan, Dra. Nunuk Purwatiningsih ketika dikonfirmasi FKMPB.
“Ini luar biasa. Jumlah siswa itu kurang lebih 400 siswa kalau dikalikan Rp300 ribu persiswa itu totalnya sudah Rp120 juta. Kita minta ini disikapi,” pungkas Eko. (Hasrul)