BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (ALS) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau bisa disebut UU Ciptaker.
Perusahaan yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat itu, dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).
Pasalnya, UU Ciptaker mengamanatkan, waktu bekerja maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dan sudah dengan waktu istirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan PT. Armas Logistic Service, perusahaan jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam.
“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis (13/6/2024).
Sumber menuding, PT. Armas Logistic Servive sangat tidak manusiawi memperkerjakan tenaga keamanannya (Satpam) jauh melebihi aturan Pemerintah.
“Pemerintah mengatur maksimal kerja itu 8 jam, bukan 12 jam bahkan kadang sampai 24 jam. 4 Satpam yang tersisa itu terpaksa aja karena sulit mencari pekerjaan,” ungkapnya.
Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi kepada PT. Armas Logistic Service.
“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)