Kerja 12 Jam Lebih, PT. Armas Logistic Service Langgar UU Ciptaker

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (ALS) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau bisa disebut UU Ciptaker.

Perusahaan yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat itu, dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).

Pasalnya,  UU Ciptaker mengamanatkan, waktu bekerja maksimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dan sudah dengan waktu istirahat.

Berbeda dengan PT. Armas Logistic Service, perusahaan jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam.

“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis (13/6/2024).

Sumber menuding, PT. Armas Logistic Servive sangat tidak manusiawi memperkerjakan tenaga keamanannya (Satpam) jauh melebihi aturan Pemerintah.

“Pemerintah mengatur maksimal kerja itu 8 jam, bukan 12 jam bahkan kadang sampai 24 jam. 4 Satpam yang tersisa itu terpaksa aja karena sulit mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  

Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi kepada PT. Armas Logistic Service.

“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB