BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengevaluasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai komitmen Kejaksaan Agung RI mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa setelah Pemerintah mengundangkan UU Nomor: 3 Tahun 2024, tentang perubahan UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa,” terang Indra, Minggu (2/6/2024).
Menurutnya, ada 5 sektor keuangan terkait dengan Desa yang menjadi fokus pengawalan dan pengawasan oleh Kejaksaan RI, yakni Dana Desa, ADD APBD, DBH dana bantuan baik Provinsi maupun Kabupaten dan lain-lainnya terkait keuangan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan melakukan inovasi membangun Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa,” ungkapnya.
Inisiasi ini, lanjut Indra, merupakan tindak lanjut atas penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada 15 Maret 2018 yang diperbaharui Maret 2023 dan diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes.
“Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan. Lalu, bagaimana dengan Bimtek Desa yang rencananya se-Kabupaten Bekasi yang diduga menggunakan Dana Desa?,” tegas Indra.
Indra mencontohkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, Sofyan Nur, melarang Dana Desa untuk membiayai Bimtek. Hal itu, sesuai dengan petunjuk pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Hal itu, sejalan dengan Permenkeu Nomor: 49/PMK.07/2016, tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 21 ayat (1), tentang prioritas penggunaan Dana Desa,” jelasnya.
Apalagi, kata Indra, kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu oleh Desa kabarnya dipihak ketigakan. Sebab menurut Pasal 128 ayat (2), pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara Swakelola.
“Bimtek kan masuknya kegiatan juga. Kita apresiasi DPMD Kabupaten Tulangbawang yang melarang Bimtek menggunakan Dana Desa, karena Bimtek keluar kota itu lebih banyak menghabiskan waktu dijalan dan jalan-jalan ketimbang manfaatnya,” sindir Indra.
Lebih baik, lanjut Indra, dana Desa yang bersumber dari APBN yang notabene uang rakyat itu dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Bimtek juga ngak harus keluar kota nginap di hotel, jalan-jalan dan sebagainya yang menelan biaya besar. Diwilayah sendiri juga bisa kan banyak tempat-tempat yang bisa dipergunakan. Diera digital apa aja bisa dibahas, termasuk soal Bumdes,” pungkasnya. (Hasrul)