BERITA JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberi ijin PT. Rimba Raya Conservation (PT. RRC) untuk melakukan usaha karbon dengan mengelola hutan untuk menghasilkan O2 (karbon).
PT. RRC dalam beberapa tahun telah melakukan usaha bidang karbon dan telah mendapat pembayaran dari pihak-pihak luar negeri sebagai pengganti mengelola hutan.
Dalam perjalanannnya, PT. RRC dicabut ijinnya oleh Kementerian LHK terkait dugaan kurang bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, adanya dugaan mengambil data karbon dari hutan lain yang tidak dikelolanya sebagaimana SK Pencabutan terlampir.
Atas pencabutan ijin tersebut, PT. RRC mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna membatalkan SK Pencabutan ijin tersebut.
Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum mewakili LSM Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) mengajukan gugatan intervensi atas gugatan yang diajukan PT. RRC terhadap Kementerian LHK.
Gugatan Intervensi ini dimaksudkan membela Kementerian LHK, karena senyatanya tindakannya mencabut ijin PT. RRC adalah benar dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
LSM ASMAKI berkepentingan untuk membela negara (Kementerian LHK) untuk menegakkan hukum dan regulasi guna menjamin semua pihak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kementerian LHK harus tegas mencabut ijin perusahaan yang diduga melanggar peraturan,” pungkas Boyamin. Sidang gugatan intervensi ini akan dimulai Rabu 29 Mei 2024 Pukul 09.00 di PTUN Jakarta,” pungkas Boyamin. (Sofyan)