Soal Kompensasi Uang Bau Sampah, Ini Kata Kepala BPKAD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi

Foto:Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan terkait kompensasi uang bau sampah yang diterima warga masih dalam proses pembahasan dan input data pada aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPID).

“Keputusan Gubernur DKI sudah diterima hari Kamis sore tanggal 28 Maret 2024, berupa soft copy sebesar Rp318 miliar lebih,” terang Sudarsono kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).

Kemudian kata Sudarsono, pihaknya sudah melakukan tahapan selanjutnya dengan dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Dan hari Senin 1 April dibahas dulu di TAPD atas penyesuaian belanja adanya dan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta,”jelasnya.

Selanjutnya kata dia, bantuan keuangan DKI itu kemudian dimasukan kedalam Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sehingga dilakukan perubahan penjabaran kedua pada APBD Tahun Anggaran 2024 (Parsial 2).

“Perubahan penjabaran APBD Kota Bekasi tahun 2024 Dasarnya ya Kepgub DKI Jakarta Nomor 214 tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 2 dan 3 April 2024, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima bantuan keuangan DKI (Bandek) melakukan melakukan inpud kegiatan aplikasi SIPD Kota Bekasi dan Asistensi ke Tim Verifikasi.

Baca Juga :  Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

“Hari Kamis 4 April 2024 barulah penetapan Perwal tentang perubahan penjabaran kedua APBD Kota Bekasi tahun 2024 serta pencetakan DPA dan penandatanganan DPA,” paparnya.

Jumat 5 April 2024, tambah Sudarsono, barulah proses pencairan dengan menerbitkan SPM dari OPD atau Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk diterbitkan SP2D dari BPKAD Bidang Perbendaharaan.

“Barulah proses pencairan dari Rekening Kuangan Umum Daerah atau RKUD melalui BJB kepada rekening masing-masing penerima. Jadi perlu tahapan proses sesuai ketentuan, bukan ditahan,” pungkas Sudarsono. (Dhendi)

Berita Terkait

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Berita ini 711 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB