Soal Kompensasi Uang Bau Sampah, Ini Kata Kepala BPKAD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi

Foto:Aksi Warga Sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan terkait kompensasi uang bau sampah yang diterima warga masih dalam proses pembahasan dan input data pada aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPID).

“Keputusan Gubernur DKI sudah diterima hari Kamis sore tanggal 28 Maret 2024, berupa soft copy sebesar Rp318 miliar lebih,” terang Sudarsono kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).

Kemudian kata Sudarsono, pihaknya sudah melakukan tahapan selanjutnya dengan dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Dan hari Senin 1 April dibahas dulu di TAPD atas penyesuaian belanja adanya dan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta,”jelasnya.

Selanjutnya kata dia, bantuan keuangan DKI itu kemudian dimasukan kedalam Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sehingga dilakukan perubahan penjabaran kedua pada APBD Tahun Anggaran 2024 (Parsial 2).

“Perubahan penjabaran APBD Kota Bekasi tahun 2024 Dasarnya ya Kepgub DKI Jakarta Nomor 214 tahun 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 2 dan 3 April 2024, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima bantuan keuangan DKI (Bandek) melakukan melakukan inpud kegiatan aplikasi SIPD Kota Bekasi dan Asistensi ke Tim Verifikasi.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

“Hari Kamis 4 April 2024 barulah penetapan Perwal tentang perubahan penjabaran kedua APBD Kota Bekasi tahun 2024 serta pencetakan DPA dan penandatanganan DPA,” paparnya.

Jumat 5 April 2024, tambah Sudarsono, barulah proses pencairan dengan menerbitkan SPM dari OPD atau Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk diterbitkan SP2D dari BPKAD Bidang Perbendaharaan.

“Barulah proses pencairan dari Rekening Kuangan Umum Daerah atau RKUD melalui BJB kepada rekening masing-masing penerima. Jadi perlu tahapan proses sesuai ketentuan, bukan ditahan,” pungkas Sudarsono. (Dhendi)

Berita Terkait

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB