BPPK-RI: Kadishub Kota Bekasi Merangkap Dewas PDAM Tirta Patriot Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

Foto: Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto melantik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjadi Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar dilantik dan disumpah bersama dengan 10 Pejabat Struktural Eselon II lainnya yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi berlangsung di Aula H. Nonon Sonthani berdasarkan surat Walikota Bekasi bernomor 005/6116-BKPSDM.Adap

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 36 huruf 2.

“Dalam PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD sangat jelas disebutkan disitu, tidak bertugas melaksanakan pelayanan public,” tegas Jhonson, Selasa (5/9/2023).

Selain melanggar etika, lanjut Jhonson, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah melanggar aturan yang sudah dibuat, terkait ketidakbolehan seorang pelayanan public untuk merangkap jabatan yang dapat menganggu dalam memberikan pelayanan public secara prima.

“Simak juga Pasal 8 PP Nomor: 42 Tahun 2004 dan Pasal 17 huruf A UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik serta UU Nomor: 28 Tahun 1999, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN,” jelasnya.

Dikatakan Jhonson, banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan Zeno Bachtiar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengingat persoalan kemacetan dan kesemerautan di Kota Bekasi yang belum bisa teratasi bahkan dinilai kemacetan semakin parah.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

“Hampir disemua titik di Kota Bekasi macet. Memang sulit mengatasi kemacetan ditengah perkembangan saat ini, tapi minimal bisa dikurangi dan harus berpikir bagaimana setrateginya untuk mengatasi itu,” tuturnya.

Jhonson menambahkan, dasar hukum penetapan Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya.

“PP merupakan peraturan yang bersifat administratiefrechtelijk, karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan. Peraturan ini tidak boleh menciptakan suatu wewenang kecuali yang telah diatur dalam UU,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB