BPPK-RI: Kadishub Kota Bekasi Merangkap Dewas PDAM Tirta Patriot Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

Foto: Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto melantik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjadi Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar dilantik dan disumpah bersama dengan 10 Pejabat Struktural Eselon II lainnya yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi berlangsung di Aula H. Nonon Sonthani berdasarkan surat Walikota Bekasi bernomor 005/6116-BKPSDM.Adap

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 36 huruf 2.

“Dalam PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD sangat jelas disebutkan disitu, tidak bertugas melaksanakan pelayanan public,” tegas Jhonson, Selasa (5/9/2023).

Selain melanggar etika, lanjut Jhonson, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah melanggar aturan yang sudah dibuat, terkait ketidakbolehan seorang pelayanan public untuk merangkap jabatan yang dapat menganggu dalam memberikan pelayanan public secara prima.

“Simak juga Pasal 8 PP Nomor: 42 Tahun 2004 dan Pasal 17 huruf A UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik serta UU Nomor: 28 Tahun 1999, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN,” jelasnya.

Dikatakan Jhonson, banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan Zeno Bachtiar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengingat persoalan kemacetan dan kesemerautan di Kota Bekasi yang belum bisa teratasi bahkan dinilai kemacetan semakin parah.

Baca Juga :  Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

“Hampir disemua titik di Kota Bekasi macet. Memang sulit mengatasi kemacetan ditengah perkembangan saat ini, tapi minimal bisa dikurangi dan harus berpikir bagaimana setrateginya untuk mengatasi itu,” tuturnya.

Jhonson menambahkan, dasar hukum penetapan Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya.

“PP merupakan peraturan yang bersifat administratiefrechtelijk, karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan. Peraturan ini tidak boleh menciptakan suatu wewenang kecuali yang telah diatur dalam UU,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?
JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Ada Masalah di Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Kemana?

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB