BERITA BEKASI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2022 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi, Jawa Barat, Kamis 6 April 2023.
Pasalnya, BPK masih menemukan permasalahan signifikan seperti dalam pengelolaan aset kemitraan melalui kerjasama pemanfaatan dengan PT. KAP belum memadai.
PT. KAP merevitalisasi Pasar Pondok Gede yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Kota Bekasi melalui mekanisme Hak Bangun Guna Serah (BGS). Bangunan Pasar Pondok Gede hasil revitalisasi akan diserah terimakan ke Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, BPK menilai Pemerintah Kota Bekasi berpotensi kehilangan hak kepemilikan 493 unit bangunan hasil revitalisasi Pasar Pondok Gede yang dijual PT. KAP kepada PT. FIMJ dan PT. SSI tanpa batas waktu pengelolaannya.
Kedua, bangunan hasil revitalisasi Pasar Pondok Gede yang dijaminkan PT. KAP kepada Bank dengan status pinjaman macet.
Kaitan hal tersebut, BPK tidak tidak dapat memperoleh kenyakinan yang memadai atas perpindahan atau pengalihan hak pengelolaan 493 unit bangunan dan penggunaan dana pinjaman dari Bank serta unit Pasar mana yang diagunkan untuk pinjaman tersebut.
Selain itu, BPK juga menyoroti hasil tetap tanah perolehan tahun 2022 yang belum dapat diyakini kewajarannya, karena kasus pengadaannya belum inkracht yaitu tanah SDN Bojong Rawa Lumbu I dan VIII , tanah Polder 202 dan tanah Polder Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. (Dhendi)