BERITA BEKASI – Pengusaha Andy Salim heran dengan sikap jajaran DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam menghadapi persoalan sengketa Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu, tak diakui sebagai asset milik Partai Golkar Kota Bekasi.
“Bingung lagikan. Massa Gedung yang sudah ditempati selama puluhan tahun itu, sekarang bilangnya, bukan miliknya. Lalu pertanyaannya milik siapa?,” kata Andy kepada Matafakta.com, Rabu (5/8/2020).
Pertanyaan kedua, sambung Andy, uang sejumlah Rp2,4 miliar yang diterima memang apa yang dijual belikan?. Sebab, dalam perjanjian jual beli dihadapan Notaris Rosita Siagian objek yang dijual belikan itu adalah Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan jelas tu..! Emangnya, ada dua Gedung DPD Partai Golkar dilokasi itu. Kalau memang ada dua lalu yang satunya lagi sebelah mana?,” sindir Andy.
Dikatakan Andy, kalau bicara terkait kepemilikan Gedung DPD Partai Golkar itu siapa, tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya, beberapa kali gugatan yang diajukan pihak jajaran DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang selalu ngotot tidak mau menunjukan etikat baiknya mentah.
“Beberapa gugatan ke saya semua mentah. Itu artinya, kalau ada yang bertanya siapa pemiliknya ya saya, Andy Nursalim, semua orang yang tahu sejarahnya di Kota Bekasi ini tahu bahwa itu memang milik saya,” tegas Andy.
Nah sekarang, lanjut Andy, gara-gara masih berusaha ingin mempertahankan Gedung Partai Golkar Kota Bekasi, malah keluar pernyataan bahwa Gedung itu, bukan asset milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi sekaligus berusaha untuk menghilangkan hak orang lain dalam pernyataan itu.
“Ini lebih parah lagi. Boleh dibilang lebih berbahaya lagi, karena masuknya penipuan dong?. Sebab, dihadapan Notaris Rosita Siagian terkait jual beli itu adalah Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi lengkap dengan alamatnya di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Margajaya,” ulas Andy.
Selain adanya perjanjian jual beli, kata Andy, di Notaris Rosita Siagian uang senilai Rp2,4 miliar pun sudah diterima hasil jual beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi tersebut. Kekurangan Rp600 juta dari harga Rp3 miliar perjanjian awal itu dilunasi setelah Gedung dikosongkan.
“Kekurangan Rp600 juta wajar dong digantung, karena Gedung belum dikosongkan. Terakhir, minta ditambahi lagi sehingga total Rp1,7 miliar dari kekurangan Rp600 juta ngak juga dikosong yang akhirnya sampai buntut saling lapor,” jelas Andy.
Jadi, lanjut Andy lagi, ngak salah, kalau Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, “Ya inilah karena sikap pemimpin yang congkak, sombong, menghalalkan segala cara, mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi dan merasa paling hebat,” kata Andy mengutif.
Pilihan itu, tambah Andy hanya dua, segera bayar atau segera kosongkan kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, sesuai dengan isi putusan Akta Perdamaian No:41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Tgl.22 Juni 2015. “Selain taat dengan kitab Suci Al-Qur’an atau Injil ya putusan Pengadilan,” pungkas Andy. (Indra)