Polemik Wisata Bambu, Ombudsman RI Soroti SK Kadis Pariwisata Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pariwisata Kota Bekasi: Zarkasih

Kadis Pariwisata Kota Bekasi: Zarkasih

BERITA BEKASIPolemik lahan Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi yang berlokasi di RW26, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, mendapat perhatian lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (21/7/2020).

Dalam persoalan itu, Ombudsmen RI, lebih menyoroti soal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21 -Parbud. Par/X/2019.

Dalam isi SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut Kadisparbud menetapkan: 1. Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi, 2. Susunan kelompok sebagaimana dimaksud poin 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Tugas Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu adalah merencanakan, melaksanakan, memelihara lingkungan.

Baca Juga :  Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Selain itu, Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kadisparbud.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh bahwa SK tersebut, hanya berisi pembentukan kelompok sadar wisata dan tidak memberikan hak konsesi pengelolaan kawasan wisata.

“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan kelompok sadar wisata kawasan hutan bambu dan tidak bicara soal pengelolaan kawasan wisata hutan bambu,” jelasnya.

Jadi pengelola tersebut, sambung Teguh, tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan.

“Kalau ada perjanjian sewa tanah, Ya itu diikuti. Kalau tidak, pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri,” tegasnya.

Dikatakan Teguh, pengelolaan wisata hutan bambu tersebut tidak ada kaitan dengan SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “SK itu, ngak menyebutkan sama sekali pemberian izin pengelolaan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy mencurigai pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi hanya untuk mensiasati agar bantuan Corporate Social Responsibilty (CSR) dari perusahaan swasta atau lembaga lain bisa didapatkan.

“Jadi saya mencurigai pembentukan kelompok sadar wisata itu hanya siasat saja untuk mendapatkan dana CSR dari pihak swasta. Nah yang kasihan pemilik lahan. Sudah lahannya diserobot, kompensasi tidak diberikan, diajak ngobrol juga tidak. Ini kebangetan banget,” sindir Ergat.

Dirinya berharap, Disparbud Kota Bekasi bisa mempublikasikan secara transaparan pertanggung jawaban hasil dari dana CSR tersebut. (Indra/IW)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB