BERITA PONOROGO – Ratusan pengurus dan kader PKK se-Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melakukan silaturahmi bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sri Wahyuni. Selain silaturahmi, Sri Wahyuni juga menyampaikan Sosialisasi UU No.6 Tahun 2014, Selasa (10/3/2020) malam.
Dalam kesempatan itu, Sri Wahyuni menerangkan, bahwa pendekatan yang digunakan dalam pembangunan desa adalah ‘Desa Membangun’ dan ‘Membangun Desa’ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.
Menurut Sri Wahyuni, pendekatan ini merupakan kritik terhadap model kebijakan pembangunan desa sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dalam UU sebelumnya, yaitu UU No.32 Tahun 2004 tidak dikenal konsep pembangunan berskala lokal desa, yang dikenal hanya konsep pembangunan kawasan perdesaan,” jelasnya.
Dalam konsep ‘Desa Membangun’ yang ada dalam UU No.6 Tahun 2014 memastikan bahwa Desa adalah subyek utama pembangunan desa.
“Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul,” tambahnya.
Bahkan pihaknya juga menjabarkan bahwa konsep ‘Desa Membangun’ menegaskan, bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa lokal desa.
Ditegaskan dalam UU Desa bahwa, perencanaan pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
“Karenanya program pemerintah atau pemerintah daerah yang berskala lokal desa dikoordinasikan atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa,” bebernya.
Selain itu, UU No.6 Tahun 2014 menurut legislator yang berangkat dari Dapil Jatim VII menegaskan, bahwa desa adalah subyek pembangunan yang mandiri, tidak boleh di- imposisi tetapi justru harus diperkuat.
Dia menegaskan, bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus partisipatif dengan melibatkan banyak aktor di desa termasuk kaum perempuan yang dilakukan dengan jalan deliberasi melalui suatu forum Musrenbang Desa yang demokratis.
“Agar pembangunan desa tepat sasaran dan tepat anggaran, maka prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa harus dirumuskan berdasarkan penilaian kebutuhan atau need assessment yang ditetapkan melalui Musrenbang Desa,” ujar Istri Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni ini.
Saat ini Sri Wahyuni yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ponorogo ini juga menjelaskan tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
“Juga penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Diakhir menyampaikan materi dan sosialisasinya, Sri Wahyuni, pembangunan desa mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan.
“Serta kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)