BERITA MAKASSAR – Pelantikan dan pengambilan sumpah yang sudah ditandatangi itulah yang menjadi landasan hukum. Hal itu, diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Toraja di Jakarta, Ronny Dolfinus Tulak, menanggapi berubahnya SK usai pelantikan dan pengambilan sumpah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Tolut).
Kepada Matafakta.com, Ronny mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan itu dianggap sah dibuktikan dengan adanya berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Kalaupun pergeseran dalam jabatan tetap dipaksakan harus dibuat berita acara baru.
“Jadi, harus dibuat berita acara baru, bukan main geser begitu saja. Itupun, kalau pejabat yang digeser mau menandatanganinya,” kata Ronny yang menjabat sebagai Sekjen Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Ronny, berita acara baru itu, bukan hanya sekedar dibuat atau sekedar merubah lampiran dalam SK, tapi juga harus dilantik dan pengambilan sumpah lagi, tidak bisa hanya dipertukarkan seperti barang.
“Jadi, ngak cukup hanya dibuatkan berita acara baru atau hanya sekedar merubah lampiran pada SK, tapi harus dilantik ulang dan pengambilan sumpah jabatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Toraja Utara, Kala’tiku Paembonan, melantik sejumlah pejabat Eselon dilingkungan pemerintahannya, termasuk para Kepala Sekolah SD maupun SMP.
Pelantikan sendiri berjalan lancar tanpa masalah. Namun, usai pelantikan, timbul masalah dugaan adanya intervensi orang nomor satu di Torut, dalam proses mutasi hingga pelantikan tersebut.
Persoalan itu muncul, ketika SK Pelantikan No. 821.22-001 tertanggal 6 Januari 2020 yang ditandatangani Bupati Torut, Kala’tiku Paebonan yang sudah dibacakan dibawah sumpah yang dihadiri 9 rohaniawan dan disaksikan para tamu undangan SK pun berubah.
“Waktu dilantik SK saya menjabat sebagai Kabid Pembinaan dan Ketenagaan atau PTK di Dinas Pendidikan mengantikan pejabat sebelumnya. Namun, ketika saya dihubungi, posisi saya malah berubah dialihkan ke OPD lain,” pungkas Fransiskus salah satu pejabat yang dilantik. (Anto)