Status Hukum Menteri Bahlil Lahadalia Belum Jelas, LP3HI Prapidkan KPK

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tak kunjung rampung penyidikan perkara dugaan korupsi pencabutan izin tambang terhadap Menteri Bahlil Lahadalia, LP3HI bersama ARRUKI, akhirnya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 13 September 2024.

Dalam surat gugatannya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon.

Rencananya sidang perdana gugatan penyidikan perkara korupsi oleh KPK soal pencabutan izin tambang terhadap Bahlil Lahadalia akan berlangsung pada Rabu 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan tertulisnya, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, pokok perkara bahwa pada 19 Maret 2024 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil Lahadalia ke KPK perihal dugaan tindak pidana korupsi pencabutan izin tambang.

“Menurut JATAM, Menteri Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain dan merugikan keuangan atau perekonomian Negara,” ucap Kurniawan, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Selain itu, kata Kurniawan, Menteri Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Setelah menerima laporan dari JATAM, Termohon (KPK) menyatakan akan memeriksa, namun hingga permohonan aquo diajukan ke PN Jakarta Selatan, Termohon tidak menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilaporkan JATAM tersebut,” sesalnya.

Kurniawan menuturkan, Termohon (KPK) hanya menyatakan membuka kemungkinan akan memeriksa Bahlil Lahadalia berkaitan dengan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, khususnya korupsi di pertambangan nikel di Maluku Utara.

“Peluang diperiksanya Bahlil Lahadalia setelah Termohon memeriksa bos tambang bernama Setyio Mardanus yang merupakan orang kepercayaan Bahlil di sektor pertambangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Belakangan lanjut Kurniawan, saat Termohon mengajukan Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara) selaku terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di PN Ternate, nama Bahlil Lahadalia disebut juga di dalam persidangan.

“Dengan tidak diperiksanya Bahlil Lahadalia dan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara yang dilaporkan JATAM tersebut dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan yang melawan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah,” imbuhnya.

Untuk itu, LP3HI dan ARRUKI dalam petitumnya meminta PN Jakarta Selatan agar menyatakan Termohon (KPK) telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia secara tidak sah dan melawan hukum.

“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dan melimpahkannya pada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB