BERITA JAKARTA – Sudah 2 tahun lebih sejak putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus KSP Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan di kembalikan ke para korban.
Namun sayangnya, hingga kini Kejagung tidak melaksanakan hal tersebut dan diduga ada oknum Kejagung bermain terutama di bagian Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Kuasa Hukum korban KSP Indosurya dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Adi Priyono, SH, MH menyebut, 2 tahun lamanya kami menunggu Kejagung tidak mau melaksanakan putusan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada apa Kejagung khususnya Jampidum? Apakah mereka kenyang disogok sehingga molor dan tidak melaksanakan putusan MA. Apakah Kejagung sudah tidak mau mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk terhadap kinerja Kejagung,” ujarnya.
Salah satu nasabah KSP Indosurya, Jeffry mengungkapkan kekecewaannya mengatakan, sudah total 4 tahun kami menunggu sejak terjadinya penipuan KSP Indosurya dan sempat ada harapan dana kami kembali.
“Namun, rupanya ada oknum Penegak Hukum di Kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada Kejagung,” ucapnya.
KSP Indosurya diketahui sebagai salah satu modus penipuan investasi bodong terbesar di Indonesia yang merugikan 24.000 korban dengan total transaksi Rp104 triliun. MA sudah memutuskan Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara.
“Dalam putusan MA itu sudah sangat jelas sekali memerintahkan agar aset sitaan tersebut dikembalikan ke para korban,” pungkasnya. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.
Quotient Center telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489.