2 Tahun Lebih, Kejagung Belum Bagikan Aset Sitaan Para Korban KSP Indosurya

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

BERITA JAKARTA – Sudah 2 tahun lebih sejak putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus KSP Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan di kembalikan ke para korban.

Namun sayangnya, hingga kini Kejagung tidak melaksanakan hal tersebut dan diduga ada oknum Kejagung bermain terutama di bagian Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Kuasa Hukum korban KSP Indosurya dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Adi Priyono, SH, MH menyebut, 2 tahun lamanya kami menunggu Kejagung tidak mau melaksanakan putusan MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada apa Kejagung khususnya Jampidum? Apakah mereka kenyang disogok sehingga molor dan tidak melaksanakan putusan MA. Apakah Kejagung sudah tidak mau mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk terhadap kinerja Kejagung,” ujarnya.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Salah satu nasabah KSP Indosurya, Jeffry mengungkapkan kekecewaannya mengatakan, sudah total 4 tahun kami menunggu sejak terjadinya penipuan KSP Indosurya dan sempat ada harapan dana kami kembali.

“Namun, rupanya ada oknum Penegak Hukum di Kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada Kejagung,” ucapnya.

KSP Indosurya diketahui sebagai salah satu modus penipuan investasi bodong terbesar di Indonesia yang merugikan 24.000 korban dengan total transaksi Rp104 triliun. MA sudah memutuskan Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Dalam putusan MA itu sudah sangat jelas sekali memerintahkan agar aset sitaan tersebut dikembalikan ke para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

 

LQ Indonesia Law Firm

Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.

Quotient Center telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489.

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB