BERITA JAKARTA – Harta kekayaan Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Fatah Chotib Uddin, diduga melebihi kekayaan dua pimpinannya baik Safrianto Zuriat (Kajari-Jakpus) maupun Jaksa Agung RI ST. Baharuddin.
Pasalnya, harta kekayaan Fatah Chotib Uddin berdasarkan hasil penelusuran situs e-lhkp.kpk.go.id, ditemukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode Tahun 2023, mencapai Rp14.983.840.787 atau 14,9 miliar lebih.
Harta tersebut, berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di Kota maupun Kabupaten Medan, Sumatera Utara, sebesar Rp10,9 miliar. Selain itu, ada juga alat transportasi dan mesin senilai Rp1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, harta bergerak lainnya Rp1 miliar, surat berharga Rp1 miliar, kas dan setara kas Rp863 juta. Jika total keseluruhan harta miliknya mencapai Rp14,9 miliar lebih.
Fakta itu, jika dibandingkan dengan harta kekayaan pimpinannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, berdasartkan hasil penelusuran situs e-lhkp.kpk.go.id ditemukan data dari LHKPN pada KPK tahun 2023 hanya sebesar Rp3,8 miliar.
Safrianto sendiri adalah mantan Kepala Subdirektorat Tipikor dan TPPU pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Perincian harta Safrianto yakni, tanah dan bangunan diberbagai daerah di Indonesia seperti Jakarta Selatan, Banda Aceh dan di Kota Serang, Provinsi Banten sekitar Rp2,4 miliar.
Total cuan dari alat transportasi dan mesin keseluruhan yakni Rp895 juta. Harta bergerak lainnya seperti surat berharga, kas dan setara kas harta lainnya total, sebesar Rp3,8 miliar.
Begitu pun, jika ditilik dari situs e-lhkp.kpk.go.id, ditemukan LHKPN Periode Tahun 2023, milik orang nomor satu di Kejaksaan RI yaitu, Jaksa Agung ST. Baharudin total sebesar Rp11,8 miliar.
Pundi Jaksa Agung ST. Baharudin tentunya masih kalah jauh dari harta kekayaan selevel Kasi Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin senilai Rp14,9 miliar lebih.
Jika merinci “kotak emas” Jaksa Agung ST. Burhanudin akan diperoleh nilai tanah serta bangunan di Bandung Barat dan di Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5,3 miliar.
Ada pula alat transportasi dan mesin mobil Toyota Celica minibus tahun 2002 Rp44 juta. Harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas dan harta lainnya total Rp11,8 miliar. (Sofyan)