Waduh…!!!, Pejabat Kesbangpol Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Berfose Dengan Salam 3 Jari

Foto: Berfose Dengan Salam 3 Jari

BERITA BEKASI – Ikrar atau sumpah janji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diinisiasi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi disoal, lantaran ASN yang menjabat Sekretaris pada Kesbangpol sendiri diduga terlibat politik praktis kepada salah satu Bakal Calon Walikota Bekasi, Tri Adhianto melalui unggahan foto yang beredar dimedia sosial.

“Bulatkan tekad untuk Mas Tri Adhianto,” tagline dalam foto yang tersebar di media social tersebut.

Dalam foto tersebut, selain Sekretaris Kesbangpol, Yunan Al Baihaqi, terlihat juga Ketua Harian I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Agus Irianto dan beberapa Anggota Pengurus KONI lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi foto dukungan kepada Balon Walikota Bekasi itu, Kepala Kesbangpol, Nessan Sudjana mengaku kaget dan baru tau adanya foto tersebut.

“Nanti saya tegur, saya sedang diklat di Jakarta ini, dan baru tau juga soal foto itu,” kata Nessan kepada Matafakta.com, Senin (13/5/2024).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Sebelumnya, Pejabat Esselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta perwakilan Aparatur ASN dan Non-ASN hadir berikrar yang berbunyi:

Bulatkan tekad untuk Mas Tri Adhianto

Dalam rangka mensuskseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kami berikrar:

  1. Kami ASN dan Non-ASN Kota Bekasi akan menjaga dan mengakkan prinsip Netralitas ASN di organisasi perangkat daerah masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
  2. Kami ASN dan Non-ASN Kota Bekasi akan menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan Non-ASN dengan tidak berpihak kepada calon pasangan tertentu.
  3. Kami ASN dan Non-ASN Kota Bekasi akan menggunakan media sosial secara baik dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita hoax.
  4. Kami ASN dan Non-ASN Kota Bekasi menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Dalam arahannya, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan Pemilu diharapkan dapat berjalan sukses dengan kolaborasi dan tanggung jawab bersama oleh para pihak yang terlibat, juga agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

“Kepada jajaran KPU dan Bawaslu agar memastikan hak-hak politik rakyat bisa dijamin dengan baik. Lakukan koordinasi terus menerus dengan Aparat keamanan dan Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan dapat berjalan dengan aman dan lancar, terutama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap, kampanye, penyiapan distribusi logistik, pengamanan proses pemberian suara maupun pasca pemungutan suara,” ucapnya.

Terakhir Raden Gani berpesan kepada seluruh ASN Pemkot Bekasi agar berperan aktif dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu 2024, junjung tinggi netralitas, jaga profesionalitas kerja dengan tidak menunjukkan keberpihakannya atau bahkan memprovokasi.

“Kedepankan etika politik, sekaligus ajak rakyat untuk berdemokrasi dalam kegembiraan, dengan menciptakan Pemilu yang aman, damai dan jujur,” pungkas Pj Raden Gani. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB