BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan PT. Sentratama Investor Berjangka.
Kepada awak media, Juda Sihotang, SH menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar yang dilakukan PT. Sentratama Investor Berjangka.
“LQ hari ini telah mengirimkan surat somasi kepada PT. Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jalan Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” terang Juda, Senin (4/3/2024).
Nathaniel Hutagaol, SH, MH juga menerangkan, bahwa pihaknya mengirimkan somasi adalah upaya untuk mengembalikan hak-hak klien dan tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini.
“Karena kami juga amat menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa melakukan hal-hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum apapun demi mengembalikan hak hak klien kami,” tegasnya.
Nathaniel juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim atau lemah pengawasan, sehingga kasus-kasus investasi bodong di Indonesia semakin subur dan merugikan masyarakat luas.
“Maka kami dari LQ berharap Pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia. Apabila dugaan kami investasi bodong yang dilakukan PT. Sentratama Investor Berjangka terbukti, kami meminta Pemerintah untuk menindaknya secara tegas,” tandasnya.
Kembali Juda menambahkan, bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka sampai hak-hak korban dikembalikan.
“Kami menghimbau kepada seluruh korban PT. Sentratama Investor Berjangka yang merasa dirugikan bisa menghubungi di Nomor 08111534489 untuk upaya ganti rugi. LQ Indonesia Law Firm Jl. Kembangan Raya No. 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat,” pungkasnya. (Indra)