BERITA BEKASI – Ditengah kekecewaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi justru beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi, tengah mensiasati penerimaan rekruitmen Pekerja Harian Lepas (PHL).
Tak tanggung-tanggung, kabarnya rekruitmen itu berjumlah ribuan PHL yang berkedok pada sistem PJLP yang akan dimasukan bekerja di DBMSDA, Disperkimtan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
“Ada penambahan PHL di DBMSDA pada 2024, sekitar 800 orang,” kata sumber dalam yang minta namanya tidak disebutkan kepada Matafakta.com, Rabu (20/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2024, kata sumber, PHL yang dialihkan menjadi PJLP itu dianggarkan dari hasil pemangkasan gaji para TKK yang sudah bekerja bertahun tahun lamanya dilingkungan Pemkot Bekasi.
“Dimungkinkan, bahwa gaji TKK dipotong buat penggalan gaji PJLP 2024 titipan TA seperti di Dinas Binamarga Sumber Daya Air atau DBMSDA,” ungkap sumber.
“Untuk jumlah PJLP di Disperkimtan dan Dinas LH belum tahu berapa banyak jumlahnya,” tambah sumber.
Sekedar diketahui, pemotongan gaji TKK yang ada nilainya cukup fantastis. Padahal Pemkot Bekasi sendiri sudah menyetujui Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, naik Rp185.181.80 atau (3,59 persen).
Namun gaji TKK Kota Bekasi justru menurun dengan keputusan Walikota Bekasi yang diteken, Tri Adhianto Tjahyono. Adapun besaran gaji TKK setelah dipangkas sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut:
TKK Pamor di Kecamatan dan Kelurahan gaji yang awalnya sebesar Rp4,2 juta setelah disesuaikan jenjangn pendidikan, SMA yang sebelumnya Rp4,2 juta turun menjadi Rp3,7 juta. Lulusan D3 dari Rp4,2 juta menjadi Rp3,8 juta dan S1 dari Rp4, 2 turun Rp4 juta.
“Jatuhnya kan turun drastis, diamah kagak mikir kita yang udah lama bekerja bukan dinaiki gajinya malah diturunin, kebutuhan biaya hidup semakin mahal, belum yang punya cicilan dan sewa kontrakan, apa cukup dengan gaji segitu,” pungkas kecewa. (Dhendi)