Dugaan Modus M. Khayam Dalam Korupsi Impor Garam Industri Terbongkar

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi penyimpangan impor garam industri yang dilakukan M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama-sama Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan terbongkar.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, M. Khayam bersama terpidana lainnya memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Perbuatan tercela itu dilakukan, agar mendapatkan kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Kendati PT. Sucofindo sebagai lembaga verifikator, telah memberikan hasil verifikasi namun hasil verifikasi PT. Sucofindo terkesan diabaikan M. Khayam sebagai pejabat di Kemenperin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Al-hasil, M. Khayam bersama terpidana lainnya yang lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor yakni, Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang besar.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. SLM,” ucap Jaksa diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Yoni dan Sanny Tan mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Akibat aksi serampangan itu berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 serta merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pimpinan Eko Aryanto, memvonis bersalah Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dengan penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara.

Sedangkan nasib M. Khayam sendiri akan ditentukan dalam persidangan yang hingga kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pasalnya saat lima rekannya menjalani persidangan, entah mengapa pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak melimpahkan berkas perkara M. Khayam ke Pengadilan.

Namun setelah pemberitaan marak tentang adik ipar dari politisi PPP, Kejagung akhirnya “menyerah” dan melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen IKFT pada Kemenprin M. Khayam tersebut ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB