Gaji Dipotong, TKK Pemkot Kota Bekasi: Kita Bisanya Cuma Pasrah Aja!

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sejumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku pasrah atas pemangkasan gaji mereka per bulan Desember 2023.

Sebagian dari mereka mensiasati kebutuhan mereka dengan cara mencari tambahan pekerjaan lain sebagian ada yang membantu pengurusan berkas apa saja yang penting halal.

“Iya bang, saya bantu warga yang minta tolong ngurus berkas ini. Nyalo lah ngak apa-apa yang penting halal,” ungkap salah seorang TKK kepada awak media, Kamis (7/12/2023).

Ironisnya, kebijakan Pemkot Bekasi tersebut disaat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah meningkatkan gaji atau upah tidak boleh menurun.

“Sedih pasti, manaa cicilan banyak lagi,” cletuk seorang TKK lainnya saat berbincang dan tidak bersedia namanya disebutkan kepada media.

Meski tekena imbas pemotongan gaji, dirinya mengaku pasrah lantaran tidak dapat berbuat apa-apa atas kebijaka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi atas keputusan yang dibuat.

“Lah itu yang teriak mah yang ada semisal tunjangan atau insentif, kalo model kita mah pasrah aja udah,” lirihnya.

Padahal menurutnya, beban kerja para TKK lebih besar ketimbang Aparatur Negeri Sipil (ASN), terlebih TKK Pamor yang bertugas menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga mendatangi rumah-rumah warga.

“Apalagi kalau datangnya kiriman beras, kita juga kan rangkap menjadi kuli panggul beras, itulah bedanya TKK wilayah dengan Kota atau yang ada TKK Setda yang tunjangannya gede,” tandasnya.

Namun, disisi lain, melalui Kepala Bagian Perlengkapan, Pemkot Bekasi, telah menganggarkan pembelian mobil dinas. Bahkan Pejabat Eselon II yang menggunakan mobil dinas yang terbilang masih tahun muda pun turut diganti dengan pabrikan terbaru.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan kalau gaji PNS pusat dan daerah serta anggota TNI-Polri naik 8 persen pada 2024. Selain itu Presiden juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen dalam RUU APBN 2024. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru