BERITA BEKASI – Diduga, mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyalahi aturan, terkait Perjanjian Kerjasama (KS) yang dibuat dalam perjanjian sewa lahan Barang Milik Daerah (BMD) atau asset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ada di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tri Adhianto yang menjabat sebulan menjadi Walikota Bekasi menghabisi sisa masa jabatan periode 2018-2023, masa kepemimpinan Rahmat Effendi, menunjuk langsung pihak pengelola parkir tanpa melalui mekanisme atau proses lelang sesuai aturan.
Dugaan pelanggaran itu, terkait Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Perdagangan dan Jasa berupa lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang 1, 2 dan 3 yang berada di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 17 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta Terminal pada BAB III disebutkan, jika SRP-nya mobil diatas 10 dan motor roda dua diatas 40, kerjasama pengelolaan parkir harus melalui lelang.
“Dalam perjanjian Nomor: 96-003/MOU/PDMP/BKS/IX/2023 tanggal 19 September, Tri Adhianto selaku pihak ke satu atas nama Pemerintah Kota Bekasi. Sementara, pihak kedua, Dirut Perusahaan Daerah Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi,” kata sumber, Senin (27/11/2023).
MoU atau perjanjian yang dibuat atas nama Walikota Bekasi dengan PT. Mitra Patriot yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang setiap tahunnya masih disusui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Kental banget dugaan KKN-nya. Sebab perjanjian atau MoU lahan parkiran di Ruko Sentra Niaga Kalimalang 1, 2 dan 3 itu dibuat sehari sebelum masa jabatan Tri Adhianto berakhir menjabat sebagai Walikota Bekasi,” ulasnya.
Dikatakan sumber, dalam lampiran MoU juga tercantum besaran nilai sewa tiap-tiap tahunnya yang kabarnya sewa lahan Ruko SNK sudah dibayarkan pihak kedua sebesar Rp856.755.000.00 sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 032/Kep.412-BPKAD/IX/2023 tanggal 15 September 2023.
“Perjanjian kedua belah pihak itu berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditandatanganinya berita acara serah terima lahan. Infonya, sewa lahan sudah dibayar pada tanggal 20 september atas nama PT. Mitra Patriot dan sudah masuk disistem penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” ungkapnya.
Padahal, lanjut sumber, salah satu bentuk pemanfaatan BMD adalah sewa dengan tujuan untuk pengoptimalan pemanfaatan BMD yang belum atau tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sehingga dalam hal ini, BMD dapat menjadi prioritas untuk disewakan kepada pihak lain yang bisa memberikan manfaat yang maksimal. Sewa BMD merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset daerah,” jelasnya.
Selain itu, tambah sumber, sewa BMD akan membebaskan biaya pemeliharaan dan pengamanan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus potensi mendapatkan penerimaan negara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi pemanfaatan BMD salah satu tujuannya adalah untuk menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBD, sehingga terjadi efisiensi atau penghematan. Intinya penunjukan langsung itu sudah melanggar Perda baca dong aturannya,” pungkas sumber.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono membenarkan jika Pengelolaan parkir dilahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bekasi akan dikelola BUMD PT. Mitra Patriot. “Ya pengelolanya (Ruko Sentra Niaga Kalimang) sekarang PT. Mitra Patriot,” kata Sudarsono.
Saat disinggung prihal apakah proses pemanfaatan lahan milik atau aset Pemerintah Daerah itu sudah dilakukan lelang atau penunjukan langsung kepada pihak ketiga, Sudarsono mengaku bila hal itu dapat ditanya langsung ke bagian kerjasama atau KS. “Lebih pas nya ke bagian kerjasama,” jawabnya singkat. (Dhendi)