BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm terus memantau dan mendorong Asuransi Jiwa Kresna agar diproses pidana pada persidangan atas terdakwa Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwa Kresna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
LQ Indonesia Law Firm yang terus hadir pada setiap persidangan berharap agar ada keadilan bagi para korban Asuransi Jiwa Kresna.
“Kami terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan bisa tercapai bagi para korban Asuransi Jiwa Kresna,” kata Advokat Surya Alirman, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surya menegaskan, Hakim wajib mempertimbangkan kerugian yang terjadi pada kasus Asuransi Jiwa Kresna yang menyebabkan hilangnya jiwa pemegang polis yang tidak dibayarkan premi polisnya.
“Selama ini Asuransi Jiwa Kresna selalu berkelit, mengunakan modus PKPU bahkan Subordinated Loan untuk menghindari pembayaran kewajibannya,” ungkapnya.
Dikatakan Surya, Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan keuangan terstruktur yang menimbulkan kerugian sekitar 6000 korban yang sangat mencoreng citra perasuransian di Indonesia.
“Kurniadi Sastrawinata dijerat UU perasuransi. Kami masih mengawal agar pelaku pidana Asuransi Jiwa Kresna lainnya juga bisa dijerat. Tidak mungkin ini terjadi dan atas kesalahan satu orang saja,” jelas Surya.
Sementara itu, Kurniadi Sastrawinata yang mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan, menolak untuk memberikan keterangan. Tidak tampak raut muka bersalah dari wajahnya walau telah menyebabkan hilangnya dana pemegang polis.
LQ Indonesia Law Firm menyebutkan masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya yang diproses atas kelakuan buruk oknum Asuransi Jiwa Kresna yang merupakan kejahatan pidana berlapis.
“Kami harap agar Michael Steven dan Direksi lainnya juga di proses, sesuai UU PT kesengajaan dapat menyeret Direktur yang terlibat. Pemerintah ngak boleh kalah melawan penjahat kerah putih,” pungkas Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm ini. (Indra)