BERITA TANGSEL – Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta bertanggungjawab atas perubahan peruntukan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Hana Kreasi Persada (HKP).
Kuasa Hukum PT. HKP, La Ode Surya Alirman, SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm memprotes keras sikap Pemkot Tangsel dan sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat, terkait perubahan peruntukan tanah SHGB Nomor: 0340 milik PT. HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke PT. HKP.
Surya mengatakan, bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT. HKP yang semula permukiman diubah menjadi Situ melalui Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor: 15 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana bisa Pemkot Tangsel 2011 jaman Ibu Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah SHGB menjadi Situ padahal dimana-mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin Perumahan atau Ruko bukan untuk bikin Danau atau Telaga,” tegas Surya, Senin (6/10/2023).
“Akibat tindakan sepihak tersebut, PT. HKP merasa dirugikan. Lagi pula SHGB adalah produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel,” tambah Surya.
Sampai saat ini, lanjut Surya, PT. HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Kalau memang tanah itu untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada Danau atau Telaga dilokasi tanah HGB, faktanya disekitar lokasi tanah justru banyak permukiman,” imbuhnya.
Sebagai pemilik tanah PT. HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor: 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan PT. HKP ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT. HKP menjadi Situ.
“Padahal persetujuan subtansi tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. (Indra)
LQ INDONESIA LAW FIRM
Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan senantiasa membantu pihak pihak yang haknya dilanggar oleh kekuasaan dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.