BERITA JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap keterlibatan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam proyek 488 WC yang dinilai perunit angkanya cukup fantastis Rp196,8 juta dengan total anggaran keseluruhan Rp98 miliar.
Selain itu, IPW juga mendesak KPK untuk mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah SD dan SMP atau dikenal dengan sebutan WC Sultan senilai Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut.
Pasalnya, pihaknya mendapat kabar bahwa ditengah belum ada titik terangnya kasus tersebut mendapatkan informasi diduga ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah mau 2 tahun. Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi sebuah pertanyaan,” kata Sugeng menanggapi Matafakta.com, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Sugeng, sejak awal kasus WC Sultan ini terkesan ditutup-tutupi meski publik telah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi pada kasus yang sudah menjadi perhatian public, terutama di Bekasi.
“Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal,” ulasnya.
Dipaparkan Sugeng, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3,6 meter persegi. Apabila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta permeter, maka maksimal harga 12,6 M2 x 5.000.000 Rp63 juta perunit.
“Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark-up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak. KPK harus segera menuntaskan kasus itu,” ujar Sugeng.
Dugaan Keterlibatan Pj Bupati Bekasi Kasus Toilet Sultan
IPW mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar oleh Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall (TSM) Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.
“Penerimaan uang tersebut dikualifikasi sebagai korupsi, karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini. Kita minta KPK ungkap dugaan aliran dana Toilet Sultan ke Pj Bupati Bekasi,” tegasnya.
Untuk itu, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara, termasuk di dalamnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertimbangkan secara seksama respon stakeholder Kabupaten Bekasi.
“Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan kembali diperpanjanga jabatannya sebagai Pj Bupati bekasi,” paparnya.
Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana perpanjangan jabatan Dani Ramdan.
“Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” pungkasnya. (Indra)