BERITA BEKASI – Polsek Sektor Cikarang meringkus EM pelaku pembacokan terkait jaringan internet (Wifi) terhadap tetangganya, LA, warga Perumahan Karanganyar Residence, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 11 Oktober 2021.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Cikarang Polres Metro Bekasi, Kompol Mustakim mengatakan, pelaku EM sempat melarikan diri ke daerah Sumatera akibat perbuatannya membacok tetangga gegara jaringan Wifi. EM ditangkap dirumah kerabatnya di daerah Kecamatan Babelan.
“Pengakuan pelaku, setelah membacok tetangganya dia sempat melarikan diri ke Sumatera. Lalu, uangnya habis kembali lagi ke Bekasi kerumah temannya di daerah Babelan sebagai supir tembak,” kata Kompol Mustakim, Jumat (5/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif pelaku, lanjut Kapolsek, melakukan pembacokan terhadap korban LA ditengarai ketidaksukaan pelaku dikarenakan korban tidak mengakui telah memakai jaringan Wifi miliknya. Dengan kejadian itu, korban LA mengalami luka bacok dibagian kepala sebelah kiri.
“Pelaku kesal terhadap korban karena memakai Wifi milik pelaku tanpa ijin dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan Wifi miliknya, namun korban tidak mengakui dan korban tetap menggunakan Wifi pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Hasrul)