BERITA JAKARTA – Advokat H. Onggowijaya, SH, MH dari Firma Hukum Onggo dan Partner, selaku kuasa hukum Edward Vinchent, ternyata juga mengalami perlakuan dan kejadian kriminalisasi yang sama dengan yang dialami LQ Indonesia Law Firm oleh oknum Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ).
“Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya yang menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara oleh oknum Resmob Polda Metro Jaya mengkriminalisasi masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” kata Onggo kepada awak media, Selasa (21/9/2021).
Advokat Onggo berharap agar Kapolri dan Presiden mau membenahi Polda Metro Jaya yang disebut LQ Indonesia Law Firm sebagai “Sarang Mafia Hukum”, karena apa yang menimpa LQ Indonesia Law Firm juga memakan korban lain yang dibantu oleh Law Firm lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian dugaan kriminalisasi bukan hanya menimpa klien LQ Indonesia Law Firm namun juga Law Firm kami, Onggo and Partner. Saya rasa banyak Law Firm lain mengalami hal serupa namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman,” ungkap Onggo.
Kronologis singkat Kriminalisasi Edward Vincent
Klien Firma Hukum Onggo and Partner, Edward Vinchent dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan dalam dua hari yaitu 20 Januari 2021 sudah ditangkap. Padahal, surat perintah penangkapan baru terbit 21 Januari 2021.
Edward Vinchent disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya.
Anehnya, sambung Onggo, tersangka Edward Vinchent di BAP 2 kali namun ketika perkara disidangkan di PN Jakarta Utara ternyata hanya 1 BAP tersangka yang ada dalam berkas. Artinya ada pihak yang sengaja menghilangkan BAP lanjutan tersangka.
“Setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Edward Vinchent akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan atau vrijspaark dengan alasan seluruh dakwaan tidak terbukti,” jelas Onggo.
Pelaporan ke Propam Mabes POLRI Dugaan Kriminalisasi
Atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik profesi tersebut, Onggo telah melaporkan oknum Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya mulai dari penyidik sampai atasan penyidik ke Propam Mabes Polri dengan harapan agar Kapolri melakukan tindakan tegas.
“Paling tidak berupa sanksi pemecatan atau mutasi atau penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum yang diduga bermain kasus karena hal ini mencederai nama baik institusi Polri,” tegas Onggo.
Kejadian yang menimpa korban dari Kantor Firma Hukum lain ini menjadi bukti pendukung dan fakta bahwa benar adanya dugaan “Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum” yang ditudingkan LQ Indonesia Law Firm.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengatan, Kapolri harus mengambil tindakan tegas dan terukur menanggapi laporan LQ Indonesia Law Firm dugaan pemerasan oknum polisi atau atasan polisi.
“Apabila ada bukti dugaan pemerasan Rp500 juta sampai Direktur, maka Kapolda wajib mencopot Kepala Satuan Reserse terkait dan menertibkan agar citra Polri tetap terjaga di masyarakat,” jelasnya.
Kapolda, tambah Sugeng, hendaknya mengikuti arahan Kapolri “Presisi Berkeadilan” dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Itu rekaman dugaan pemerasannya sudah beredar ditengah masyarakat luas, Kapolri segera mengambil tindakkan tegas yang merusak citra Polri,” pungkasnya. (Indra)
Link rekaman dugaan pemerasan oknum Fismondev Polda Metro Jaya yang sebelumnya digaungkan LQ Indonesia Law Firm: https://youtu.be/vd8yb33Suco