BERITA JAKARTA – LSM Konsumen Cerdas Hukum prihatin mendengar berita dugaan oknum “Polda Metro Sarang Mafia Hukum”.
Pasalnya, para korban melapor ke Polda Metro Jaya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan malah sebaliknya kembali menjadi korban dugaan pemerasan oknum Polda Metro Jaya.
“Kapolri dan bahkan Presiden seharusnya mengantensi persoalan dan segera menindaklanjuti dari bukti dan tuduhan yang ada,” tegas Ketua Umum KCH, Maria kepada Matafakta.com, Rabu (8/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Maria, dengan sikap diamnya Kapolda dan Kapolri justru secara eksplisit mengamini dan menganggap biasa terjadinya dugaan pemerasan dan praktik jual beli perkara di Polda Metro Jaya.
Jika ini dibiarkan, lanjut Maria, bapak Jokowi mau di bawa kemana arah negara Indonesia yang tengah berada pada titik kritis kepastian hukum. Investor asing takut masuk ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.
“Jika Jokowi bilang “Indonesia Maju” mau maju kemana Indonesia ke kejayaan atau ke jurang kehancuran?,” pungkas Maria yang menyampaikan kekawatiran akan kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Sugi selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas LQ Indonesia Law Firm menyampaikan adanya oknum-oknum yang menyebabkan Polda Metro Jaya (PMJ) menjadi Sarang Mafia Hukum.
Pertama, sambung Sugi, adanya oknum Fismondev meminta uang sejumlah Rp500 juta dengan dalih untuk diberikan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk memuluskan SP3 Laporan Polisi para korban yang sudah ada Restorative Justice atau perdamaian.
Lalu adanya pula oknum Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya yang diduga menerima gratifikasi untuk mempengaruhi hasil gelar perkara Laporan Polisi (LP) yang sudah ada “restorative justice”.
“Sehingga, timbul kekeruhan dan merugikan para korban investasi bodong yang jumlahnya ratusan di LQ Indonesia Law Firm. Kami ada bukti screen shoot whatsapp dan rekaman untuk mengklarifikasi dugaan adanya oknum Mafia Hukum di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Jika Kapolri dan Kapolda tambah Sugi, ingin mendengarkan rekaman bisa hubungi kami LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 supaya jangan dianggap fitnah.
“Tujuan kami sebagai Kuasa Hukum dan Advokat adalah agar keadilan ditegakkan Polri bukan malah merugikan masyarakat khususnya korban investasi bodong,” pungkasnya. (Sofyan)