BERITA JAKARTA – Drama tutup mulut yang dilakukan Jaksa Agung ST. Burhanudin bersama sejumlah pejabat teras Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan korupsi tender pengadaan alat Intelijen pada Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sebesar Rp950 miliar, mengisyaratkan ada sesuatu yang disembunyikan.
Sebab, ada dugaan para petinggi di Kejagung, sudah mengetahui pengadaan proyek alat Intel yang konon sudah tidak beres sejak awal.
Lantaran indikasi inilah Wakil Rakyat di DPR RI, Praktisi Hukum hingga Akademisi bersuara kritis agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera masuk dan mengusut adanya potensi korupsi tender pengadaan piranti Intelijen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan bungkamnya Jaksa Agung seharusnya ada alasan yang tepat bagi KPK untuk mulai masuk dan mengusut peristiwa ini dalam rangka penyelamatan uang Negara,” kata Akademisi Abdul Fickar Hadjar, Jumat (13/12/2024).
Fickar, menilai jika Penyidik Kejagung yang melakukan pengusutan akan dikhawatirkan tidak akan transparan dan berpotensi menjadi bias dalam proses penyelidikannya.
“Ya KPK harus masuk untuk menyelidikinya,” tegas Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti ini.
Senada dengan Akademisi Abdul Fickar Hadjar, Praktisi Hukum juga mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas tanpa toleransi dugaan korupsi pengadaan alat Intelijen senilai Rp950 miliar di markas pusat Korps Adhyaksa tersebut.
“Haruslah segera diusut dan bila benar terjadi, maka Jaksa Agung ST. Burhanuddin segera mengambil tindakan tegas dan tanpa toleransi melakukan pembersihan ditubuh Kejaksaan guna menjaga marwah Kejaksaan,” ucap Alexius Tantrajaya.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan juga mendesak Kejagung agar mengusut soal dugaan korupsi pengadaan alat intai tersebut. Sebab menurut Hinca hal tersebut merupakan ujian integritas Kejagung.
“Apakah tajam keluar tapi tumpul ke dalam,” sindir Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, melalui sambungan telepon selullarnya.
Hinca juga menghimbau apabila pihak Kejagung enggan membuka tentang dugaan tender proyek pengadaan alat Intelijen fiktif sebesar Rp950 miliar ke publik, maka dirinya akan meminta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan. Agar fair,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Komisi III DPR RI, sebut Hinca, akan meminta penjelasan informasi ini kepada Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya.
“Kami di Komisi III DPR akan meminta penjelasan mengenai informasi ini kepada Jaksa Agung pada RDP berikutnya,” tutup Hinca.
Sayangnya, hingga kini tidak ada satupun petinggi Kejagung yang bersedia menjelaskan secara teknis ihwal tender dimaksud, meskipun Matafakta.com, telah berusaha meminta konfirmasi kepada Jamintel, Reda Manthovani 14 November 2024 lalu.
Selain Jamintel, konfirmasi juga sudah disampaikan melalui Sekretaris Jamintel, Sarjono Turin pada 14 November 2024. Selanjutnya, Jaksa Agung ST. Burhanudin, Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono pada Sabtu 7 Desember 2024, tidak merespon. (Sofyan)