BERITA JAKARTA – Barisan Aktivis Nusantara (Barak Nusantara) mendesak Pj Gubernur DKJ Jakarta, memutus kontrak kerjasama pembelian Air dengan PT. Moya Indonesia dan mencopot Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin.
“Kami juga mendesak KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri segera memanggil dan periksa oknum-oknum yang terlibat dalam perjanjian pengelola air di Jakarta yang diduga merugikan Negara tersebut,” terangnya Koordinator aksi, Ryansyah kepada Matafakta.com, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, lanjut Ryansyah, Barak Nusantara juga meminta kembalikan pengelolaan air bersih dari Korporat ke Perusahan milik Pemerintah dan blacklist PT. Moya Indonesia dari daftar tender dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bongkar dan usut tuntas dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian air antara PAM Jaya dan PT. Moya Indonesia yang diduga adanya sarat kepentingan. Tegakkan konstitusi, tolak swastanisasi air di DKJ Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan swastanisasi air di Jakarta kembali menyita perhatian publik. Praktik kejahatan ini kembali dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda PAM Jaya yang telah menandatangani kontrak dengan PT. Moya Indonesia.
Dikatakan Ryansyah, privatisasi air yang pernah berlangsung selama 25 tahun di DKJ Jakarta, bukan saja menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga kerugian kepada Negara.
“Setelah kerja sama berakhir, sekarang PAM Jaya melakukan kerja sama lagi dengan pihak swasta tanpa adanya transparansi antara kedua pihak kepada publik sebagai stakeholder yang paling terdampak, sehinggah menimbulkan dugaan adanya persekongkolan tender,” ujarnya.
Dengan adanya kontrak tersebut menjadi kabar buruk bagi warga Jakarta dan berpotensi merugikan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKJ Jakarta.
“Kebijakan pembelian air yang dibuat Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini dapat mengurangi dividen APBD DKJ Jakarta dan Negara juga berpotensi mengalami kerugian yang begitu fantastic,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Ryansyah, dugaan perjanjian kerjasama ini tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihaknya dari Barak Nusantara menekankan kepada Pemprov DKJ Jakarta agar memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak PT. Moya Indonesia.
“Karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta adalah Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” imbuhnya.
Adanya indikasi kongkalikong dan kepentingan oligarki dalam perjanjian kerjasama ini, seharusnya menjadi perhatian serius Pemprov DKJ Jakarta dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi secara dalam, menyeluruh dan tuntas terhadap kasus yang merugikan Negara dan masyarakat.
Air merupakan hak publik yang tidak boleh diperjualbelikan. Jangan diam kalau kepentingan orang banyak harus mengalah untuk kepentingan Investasi yang dikuasai oleh Investor. Jadi praktek ini harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah, kalaupun di masa depan tetap perlu ada peran swasta.
“Lakukan dengan transparan dan tetap kontrol utama di publik. Terminasi kontrak adalah pilihan terbaik untuk mengambil alih karena dapat meminimalisasi kerugian Negara. Sebab air semestinya di kelola Negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, terutama rakyat Jakarta,” pungkasnya. (Ajie)