BERITA BEKASI – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 1, Heri Koswara-Sholihin resmi gugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12/2024).
Dalam gugatan yang teregister di MK Nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin melampirkan materi dugaan kecurangan lawan politik menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, ada juga materi mengenai laporan Tim Heri-Sholihin terkait dugaan kecurangan lain yang sampai saat ini belum direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, perwakilan Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daud Hutavea mengatakan, MK tidak hanya memperhatikan syarat pokok formil permohonan gugatan perihal ambang batas selisih suara Pilkada.
“Tetapi MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses Pilkada Kota Bekasi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan Nomor Urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, selisih 7.079 dari pasangan Tri-Harris yang mengantongi 459.430 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapat 64.509 suara. (Dhendi)