BERITA BEKASI – Akhirnya, seorang dosen perempuan AM (37) melaporkan oknum petinggi Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, terkait dugaan asusila ke Polres Metro Kota Bekasi, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Korban AM datang ke Polres Metro Kota Bekasi didampingi Kuasa Hukum dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Sebelumnya, kasus dugaan asusila yang menimpa AM tersebut, sudah ditangani Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun hasilnya hanya diberikan teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, hasil pemeriksaan atau investigasi Satgas PPKS, telah memutuskan bahwa pelaku HR diberhentikan yang diketahui korban AM saat hadir ikut menyaksikan isi putusan saat ditayangkan dilayar.
Sementara, sesuai Permendikbudristek Nomor: 30 Tahun 2021, tentang PPKS dilingkungan Perguruan Tinggi, penjatuhan sanksi harus sesuai dengan hasil pemeriksaan laporan Satgas PPKS. Semakin tinggi jabatan semakin besar sanksi yang dikenakan.
Korban AM pada awalnya memiliki keraguan untuk melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah mendapat saran dari Wakil Rektor 3 UNISMA, korban langsung melaporkan kepihak yang berwajib.
Menurut AM selaku korban, saran yang dilontarkan Wakil Rektor 3 UNISMA Bekasi, merupakan dorongan dan bentuk support terhadap dirinya untuk terus memproses kasus dugaan asusila yang dialaminya.
Sebelumnya, AM sebagai seorang perempuan merasa dilecehkan lantaran dikirimi video syur atau video tak senonoh oleh oknum Pengawas YPI 45 pada Rabu 24 Juli 2024 Pukul 03:41 WIB jelang Subuh.
Dua video itu, salah satunya berisi video seorang perempuan mengenakan hijab tanpa busana dan tayangan adegan intim yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik sekaligus pentinggi UNISMA. (Dhendi)