BERITA BEKASI – Mengirimkan sebuah video porno dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam bentuk daring.
Hal itu dikatakan, Pendiri Lembaga Perlindungan Anak sekaligus Pemerhati Perempuan, Henny Adi Hermanoe menanggapi dugaan asusila yang dialami seorang dosen perempuan berinisial AM (37) di Bekasi.
“Ketika seorang perempuan berani melaporkan atasannya atau salah satu petinggi sebuah Universitas dimana korbannya adalah seorang dosen disana, patut diapresiasi,” kata Henny menanggapi Matafakta.com, Rabu (11/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata bunda Henny sapaan akrabnya, tidak semua perempuan orang atau perempuan yang memiliki keberanian untuk melakukan pengaduan ke polisi, karena banyak hal yang tidak bisa disampaikan.
“Dan ketika keberanian seorang dosen perempuan untuk melaporkan pimpinannya kepada polisi tentu saja bisa menjadi pembelajaran bagi para korban-korban lainnya untuk berani menyuarakan kebenaran,” tegasnya.
Karena, sambung bunda Henny, hukum berlaku bagi siapa saja tidak pandang bulu “equality before the law”, sehingga bisa membuat efek jera dan efek tangkal bagi para pelaku asusila atau kekerasan seksual.
“Kita berharap hukum yang nantinya akan diberlakukan dapat membuat efek jera dan efek tangkal. Efek jera dimana pelaku tidak lagi ingin melakukan hal yang sama dikemudian hari,” jelasnya.
Sementara, lanjut bunda Henny, efek tangkal berlaku siapapun diluar sana laki-laki lain atau pihak-pihak lain yang punya keinginan melakukan kekerasan seksual akan berpikir dua kali dan mengurungkan niatnya.
“Karena mereka melihat hukuman yang sebanding atas perbuatan itu. Inilah yang dimaksud efek tangkal yang membuat orang berpikir untuk melakukan itu,” imbuhnya.
Jadi, tambah bunda Henny, apa yang telah dilakukan seorang dosen perempuan yang telah menjadi korban kekerasan seksual dari atasannya disebuah perguruan tinggi ternama di Bekasi adalah hal yang patut diapresiasi.
“Karena ini menjadikan contoh yang baik bagi para korban lain untuk berani mengadukan hal ini ketika ada orang melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya,” pungkasnya.
Diberitakan, seorang dosen perempuan berinisial AM (37) melaporkan salah seorang oknum petinggi Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, terkait dugaan asusila atau kekerasan seksual ke Polres Metro Kota Bekasi, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Korban AM datang ke Polres Metro Kota Bekasi didampingi Kuasa Hukum dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Sebelumnya, kasus dugaan asusila tersebut sudah ditangani Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun hasilnya hanya diberikan teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Padahal, hasil pemeriksaan atau investigasi Satgas PPKS, telah memutuskan bahwa pelaku HR diberhentikan yang diketahui korban AM saat hadir ikut menyaksikan isi putusan saat ditayangkan dilayar.
Sementara, sesuai Permendikbudristek Nomor: 30 Tahun 2021, tentang PPKS dilingkungan Perguruan Tinggi, penjatuhan sanksi harus sesuai dengan hasil pemeriksaan laporan Satgas PPKS. Semakin tinggi jabatan semakin besar sanksi yang dikenakan.
Korban AM pada awalnya memiliki keraguan untuk melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah mendapat saran dari Wakil Rektor 3 UNISMA, korban langsung melaporkan kepihak yang berwajib.
Menurut AM selaku korban, saran yang dilontarkan Wakil Rektor 3 UNISMA Bekasi, merupakan dorongan dan bentuk support terhadap dirinya untuk terus memproses kasus dugaan asusila atau kekerasan seksual yang dialaminya.
AM mengaku, sebagai seorang perempuan merasa dilecehkan lantaran dikirimi video syur atau video tak senonoh oleh oknum Pengawas YPI 45, HR pada Rabu 24 Juli 2024 Pukul 03:41 WIB menjelang Subuh.
Dua video itu, salah satunya berisi video seorang perempuan mengenakan hijab tanpa busana dan tayangan adegan intim yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik sekaligus pentinggi UNISMA Bekasi. (Dhendi)