BERITA BEKASI – Perusahaan “palugada” mulai dari jual beli mobil bekas, reparasi mobil serta suku cadang, aksesoris mobil dan event organizer (EO) hingga pemenang proyek Rp250 miliar Kejaksaan Agung (Kejagung).
“PT. Anja Bangun Selaras atau PT. ABS selaku pemenang tender proyek Rp250 miliar di Kejagung itu ada ngak Keahlian Khusus Bidang Peralatan Informasi Teknologi Canggih,” terang Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, Selasa (10/12/2024).
Mengingat, kata Indra, Kejaksaan Agung Repulik Indonesia merupakan salah satu Lembaga Negara yang bertugas melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan atau Penegakkan Hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, bukan lembaga ece-ece atau kaleng-kaleng yang dipercayakan untuk membec-up proyek pengadaan yang bersifat bidang teknologi pengamanan yang tentu harus memiliki keahlian khusus, sehingga sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Indra.
Sebab, sesuai temuan dokumen yang dilansir Media Online Matafakta.Com pada 7 Desember 2024 bahwa kegiatan usaha PT. ABS adalah perdagangan mobil bekas, reparasi mobil beserta suku cadang, aksesoris mobil dan event organizer (EO).
“Karena perusahaan wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Artinya ke-khususan atau keahlian dibidang itu. PT. ABS luar biasa, ada periklanan juga kehumasan fotografi dan masih banyak lagi bidang usaha yang digelutinya,” tutur Indra.
Diketahui, dalam dokumen pelaksanaan teknis, PT. ABS mendapatkan kode tender dengan Nomor: 3914670 dan Satuan Kerja Kejagung di Jalan Sultan Hasanudin No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp250 miliar.
Fakta lain, lanjut Indra, PT. ABS pemenang tender proyek pengadaan pengamanan kantor berteknologi cangih Kejagung RI senilai Rp250 miliar itu, ternyata tidak memiliki kantor sendiri melainkan masih satu atap dengan korporasi lain.
“Ini harus menjadi perhatian serius utamanya di Pemerintahan pak Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan pidato perdananya yang memposisikan hukum sebagai panglima, termasuk dalam pemberantasan dugaan kasus korupsi,” tegasnya.
Masih kata Indra, Pemerintah Indonesia telah mengatur KBLI dalam Peraturan BPS No. 2 tahun 2020 yang berisi tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbagai macam bidang usaha yang ada.
“KBLI adalah sistem pengkategorian baku dari berbagai macam bidang usaha yang ada, sehingga perusahaan bisa lebih mudah dan jelas untuk menyampaikan bidang keahliannya masing-masing, sehingga proyek Rp250 miliar itu tepat sasaran,” imbuhnya.
Kejagung RI, tambah Indra, sebagai salah satu Lembaga Negara Bidang Penegakkan Hukum di Indonesia sudah sepatutnya memberikan contoh dan jauh dari dugaan prilaku koruptif terkait beberapa proyek yang ditenggarai bermasalah senilai Rp950 miliar tersebut.
“Kejagung RI yang kita banggakan itu harus bersih dari berbagai isue oknum-oknum berprilaku koruptif yang dapat merusak citra Lembaga Kejagung RI. Persoalan ini harus segera dituntaskan,” pungkas Indra. (Sofyan)