BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dugaan suap ihwal eksekusi lahan dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, menghadirkan saksi Dede Rahmana, Senin (9/12/2024).
Dalam kesaksiannya diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Dede mengakui mendapatkan uang Rp200 juta dari Rina.
Tapi entah mengapa Jaksa Penyidik Kejati DKI tidak menetapkan Dede sebagai tersangka? Pengakuan Dede itu diungkapkannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, juga ikut bertanya ke Dede terkait perannya dalam kasus tersebut. Dede mengaku menerima Rp200 juta karena telah mendoakan.
“Bapak tadi nerima berapa? Rp 200 juta?” tanya Hakim.
“Iya,” jawab Dede.
“Untuk apa itu? Peran Bapak apa, mendoakan saja?,” tanya Hakim.
“Iya,” jawab Dede.
“Bapak kan mendoakan saja? Tanah yang di Cibinong minta didoakan?,” tanya Hakim.
“Iya,” jawab Dede.
“Ini karena berhasil Bapak dapat Rp200 juta?” tanya Hakim.
“Ya nggak tahu berhasil nggaknya,” jawab Dede.
Hakim lalu mendalami jumlah uang yang diterima Rina. Dia mengatakan Rina menerima bagian dari total pemberian cek Rp1 miliar oleh Ali Sopyan sebesar Rp 797.500.000.
“Jadi yang benar-benar diterima oleh terdakwa Rina itu berapa totalnya?,” tanya Jaksa. “Rp 797 juta,” jawab Dede.
Sebelumnya, Rina Pertiwi didakwa menerima suap Rp1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp797 juta dari total suap tersebut.
Rina telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2024. (Sofyan)