Kasus Lahan Pertamina, Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa Rina Pertiwi

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Rina Pertiwi (Eks Panitera Pengangti PN Jakarta Timur)

Foto: Terdakwa Rina Pertiwi (Eks Panitera Pengangti PN Jakarta Timur)

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dugaan suap ihwal eksekusi lahan dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, menghadirkan saksi Dede Rahmana, Senin (9/12/2024).

Dalam kesaksiannya diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Dede mengakui mendapatkan uang Rp200 juta dari Rina.

Tapi entah mengapa Jaksa Penyidik Kejati DKI tidak menetapkan Dede sebagai tersangka? Pengakuan Dede itu diungkapkannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, juga ikut bertanya ke Dede terkait perannya dalam kasus tersebut. Dede mengaku menerima Rp200 juta karena telah mendoakan.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Perusahaan Mokas Tangani Proyek Rp250 Miliar Kejagung  

“Bapak tadi nerima berapa? Rp 200 juta?” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Dede.

“Untuk apa itu? Peran Bapak apa, mendoakan saja?,” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Dede.

“Bapak kan mendoakan saja? Tanah yang di Cibinong minta didoakan?,” tanya Hakim.

“Iya,” jawab Dede.

“Ini karena berhasil Bapak dapat Rp200 juta?” tanya Hakim.

“Ya nggak tahu berhasil nggaknya,” jawab Dede.

Hakim lalu mendalami jumlah uang yang diterima Rina. Dia mengatakan Rina menerima bagian dari total pemberian cek Rp1 miliar oleh Ali Sopyan sebesar Rp 797.500.000.

“Jadi yang benar-benar diterima oleh terdakwa Rina itu berapa totalnya?,” tanya Jaksa. “Rp 797 juta,” jawab Dede.

Baca Juga :  Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Sebelumnya, Rina Pertiwi didakwa menerima suap Rp1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp797 juta dari total suap tersebut.

Rina telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Perusahaan Jual Pasta Gigi Gol Tender Ratusan Miliar di Kejagung
PT. PSP Pemenang Tender Alat Intelijen Kejagung Jual Pakaian dan Tekstil
Waduh…!!!, Perusahaan Mokas Tangani Proyek Rp250 Miliar Kejagung  
JNF: Publik Menanti Kortas Tipikor Polri Turut Buru Harun Masiku 
PT. ABS Bisnis “Toserba” Dibalik Proyek Alat Intelijen Kejagung
Soal Proyek Pengadaan, Kejagung Seperti Mendistorsi Penegakan Hukum
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar
Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:47 WIB

Perusahaan Jual Pasta Gigi Gol Tender Ratusan Miliar di Kejagung

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:08 WIB

PT. PSP Pemenang Tender Alat Intelijen Kejagung Jual Pakaian dan Tekstil

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:28 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Mokas Tangani Proyek Rp250 Miliar Kejagung  

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:30 WIB

Kasus Lahan Pertamina, Saksi Akui Terima Uang dari Terdakwa Rina Pertiwi

Senin, 9 Desember 2024 - 17:56 WIB

JNF: Publik Menanti Kortas Tipikor Polri Turut Buru Harun Masiku 

Berita Terbaru

Ilustrasi

Kiriminal

Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan

Rabu, 11 Des 2024 - 15:05 WIB

Foto: Kantor PT. Surya Muara Emas (SME)

Berita Utama

Perusahaan Jual Pasta Gigi Gol Tender Ratusan Miliar di Kejagung

Rabu, 11 Des 2024 - 13:47 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Dedi Supriyadi Gagal Memimpin Kabupaten Bekasi

Rabu, 11 Des 2024 - 12:38 WIB

Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

Seputar Bekasi

JNW Apresiasi Mendagri Stop Mutasi Jabatan di Momentum Pilkada

Rabu, 11 Des 2024 - 08:36 WIB