BERITA JAKARTA – Miris disaat masyarakat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, tiba-tiba institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkuak aroma dugaan korupsi tender proyek pengadaan alat Intelijen pada Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tahun 2024 sebesar Rp950 miliar.
Seolah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung seperti mendistorsi kinerjanya.
Padahal, saat ini Jampidsus Kejagung tengah gencar mengusut perkara besar diantaranya, kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, kasus crazy rich Surabaya vs PT. Antam dan kasus impor gula Kemendag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pandangan Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggaran tindak pidana korupsi dimanapun harus dibongkar, termasuk ditempat yang diperkirakan bersih.
“Pelanggaran tindak pidana korupsi dimanapun harus dibongkar, termasuk ditempat yang diperkirakan bersih,” tegas Fickar menanggapi Matafakta.com, Minggu (8/12/2024)
Sebab dalam pandangannya di instansi pemberantasan korupsi, justru tempat yang penuh dengan kekuasaan, termasuk kekuasaan menyidik dan menuntut korupsi. Karena didalam kekuasaan itu justru melekat kecenderungan korupsi (power tend to corrupt).
“Jadi sekalipun di Kejaksaan atau bahkan di Kepolisian atau di KPK justru harus yang lebih dulu dibersihkan dan ditindak,” ujar Fickar.
Untuk itu, tambah Fickar, terkait dugaan korupsi pengadaan alat intai pada Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung, Fickar meminta agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.
“Korupsi di Kejaksaan justru seharusnya KPK lebih sigap untuk menanganinya,” pungkas Fickar. (Sofyan)