BERITA JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas korupsi guna menyelamatkan penerimaan Negara.
Ajakan itu disampaikan Kapolri dalam sambutannya dipeluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Kortas Tipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Senin (9/12/2024).
Kapolri memastikan akan mengoptimalkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Hal ini disampaikan kepada seluruh pihak yang hadir seperti pegiat antikorupsi, akademisi, hingga Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Listyo dalam sambutannya.
Pemberantasan korupsi tidak hanya di pundak Aparat Penegak Hukum (APH) saja, namun juga seluruh stakeholder yang memang memiliki tanggung jawab bersama, mulai dari hal-hal yang bersifat untuk pencegahan sampai dengan Penegakan Hukum,” ucapnya.
Kapolri mengatakan, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pertamanya pada saat pelantikan mengatakan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) yang masih harus diberantas.
“Masih terlalu banyak kebocoran penerimaan Negara, penyelewengan, korupsi, penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat Pemerintah ke semua tingkatan dan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patriotis,” ucapnya.
Kebocoran penerimaan Negara itu, kata dia, dapat berimbas buruk kepada generasi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa masalah korupsi ini merupakan masalah bersama yang wajib untuk diselesaikan.
“Bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum atau APH, namun juga seluruh pemangku kepentingan dari bagian pencegahan hingga Penegakan Hukum,” ulasnya.
Kapolri mengatakan, bahwa dengan memerangi korupsi, maka Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang kaya bisa dikelola dengan baik dan hasilnya dapat meningkatkan penerimaan Negara.
“Apabila pengelolaan baik di seluruh level tingkatan, maka penerimaan terhadap pendapatan Negara ini betul-betul bisa diharapkan bisa optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan menyelamatkan penerimaan Negara, maka Indonesia dapat memiliki APBN yang benar-benar bisa dimanfaatkan guna mendorong program-program dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan juga mewujudkan cita-cita untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Justicia Networking Forum (JNF)
Justicia Networking Forum (JNF) mengapresiasi langkah Kapolri Listo Sigit Prabowo dalam membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Ini merupakan suatu bentuk komitmen dari tubuh Polri dalam Penegakan Hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Kordinator Justicia Networking Forum ( JNF), Anto Yulianto menaruh harapan besar, Kortas Tipikor Polri bisa secepatnya bersinergi dengan Lembaga Penegakkan Hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Hal tersebut bisa langsung dibuktikan ke publik dengan bekerjasama dengan KPK untuk memburu dan menangkap buronan Harun Masiku juga mengungkap adanya dugaan proyek Pengadaan Alat Intelijen di Kejaksaan Agung bernilai ratusan miliar yang bermasalah dan tengah menjadi sorotan media,” ujarnya.
Diketahui Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang merupakan eks penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung Kapolri.
Melalui mutasi ini, Cahyono bakal mendapatkan promosi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Brigjen menjadi Irjen. Cahyono sebelumnya merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Kapolri juga mengangkat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortas Tipikor Polri.
Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122 tahun 2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
“Dikabarkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor juga akan di isi 44 Aparatur Sipil Negara atau ASN eks Penyidik KPK yang didalamnya terdapat nama Novel Baswedan,” pungkasnya. (Sofyan)