BERITA JAKARTA – Disinyalir untuk menjadi Pendamping Tahanan atau Tamping dengan segala kemudahan di Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu, Jakarta Timur, harus merogoh puluhan juta setiap bulannya, Minggu (1/12/2024).
Hal itu diungkapkan, Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi, SH, MH dan Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan M. Kunang, SH, MH selaku Kuasa Hukum IHS yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.
“Uang puluhan juta rupiah setiap bulan yang diminta oknum pejabat Rutan Pondok Bambu untuk mempertahankan posisi IHS sebagai Tamping dan mempertahankan segala kemudahan yang selama ini diperoleh IHS,” kata Kunang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kliennya IHS, sambung Kunang, tidak memenuhi permintaan oknum pejabat Rutan Pondok Bambu, maka IHS dipecat sebagai Tamping dan segala kemudahan yang pernah IHS peroleh secara otomatis ditiadakan.
“Dan dipindah blok dan kamar yang tidak layak karena IHS memiliki masalah persendian tidak dapat jongkok susah BAB kalau tidak pakai closet duduk. Ini ngak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius,” tandas Kunang.
Sementara, Dr. Weldy Jevis Saleh mengungkapkan, pada Selasa 15 Oktober 2024 gagal membesuk kliennya setelah lama menunggu tidak juga dihadirkan sampai pulang tanpa bertemu dengan kliennya IHS.
“Selama menunggu saya memperhatikan yang besuk datang belakangan langsung cepat dihadirkan. Saya sudah menunggu selama 30 menit lebih IHS tak kunjung dihadirkan akhirnya saya pulang,” ujar Weldy kecewa.
Dengan fakta ini, lanjut Weldy, THMP berharap menjadi perhatian serius dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum-Ham) untuk mengevaluasi jajaran Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kita sudah laporkan ke Kemenkum-Ham agar mengevaluasi Rutan Pondok Bambu. IHS gara-gara tidak memberikan uang puluhan juta akhirnya diberhentikan jadi Tamping pada September 2024 lalu. Makanya IHS tidak mendapatkan kemudahan,” pungkas Weldy. (Sofyan)