BERITA JAKARTA – Masifnya pemberantasan judi daring tak berizin oleh pihak Kepolisian, membuat sejumlah pihak penggelola judi daring ketar-ketir dibuatnya.
Namun perlu diingat pihak Kepolisian jangan hanya berfokus pada pemberantasan judi online ilegal saja, melainkan juga judi darat tak kalah marak yang kini belum ada informasi menggenai tindakan masif pemberangusan judi darat.
Untuk itu, Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengingatkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya juga fokus untuk ‘sikat” judi darat (judar) legal alias berizin yang sampai sekarang mereka bebas beroperasi, tak tersentuh hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini lho 5 perusahaan judi online dan judi darat itu yang harus disikat alias disidik atau dipanggil oleh Kapolri,” tegas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).
Uchok menjelaskan, identitas perusahaan-perusahaan terduga judi darat yang belum ditindak Aparat Penegak Hukum (APH).
Antara lain: 1. PT. Gateway Guna Selaras, pada 12 Desember 2018 terbit NIB: 8120117292273
- PT. Patron Aptika Utama, pada 17 Desember 2018 terbit NIB: 8120217200077
- PT. Value Cipta Gemilang, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120406191971
- PT. Proteksi Dunia Emas, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120302240066
- PT. Protokol Sasana Janawi, 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120101101889
“Dari ke-5 perusahaan itu, PT. Proteksi Dunia Emas satu-satunya yang merambah bisnis judi darat dengan perizinan mendirikan kasino,” jelasnya.
Sebanyak 4 perusahaan judol dan judi darat ini, diberikan legalitas hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Yakni:
- PT. Value Cipta Gemilang dikabulkan Mei 2019
- PT. Proteksi Dunia Emas dikabulkan Agustus 2019
- PT. Protokol Sasana Janawi dikabulkan September 2019
- PT. Gateway Guna Selaras dikabulkan Oktober 2019
“Jangan lupa, Kapolri harus memanggil para Komisaris dan Direktur 5 perusahaan tersebut biar jelas siapa saja para pejabat baik Legislatif maupun Eksekutif yang main judi darat tersebut,” terang Uchok.
Ternyata menurut Uchok, pintu masuk judi darat ini melalui aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 92000 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Semua perjudian legal atau berizin harus disikat Kapolri. Dimana judi berizin ini sama saja menampar muka Listyo Sigit Prabowo sendiri karena jelas-jelas melanggar KUHAP Pasal 303 yang melarang segala bentuk perjudian atau pertaruhan,” pungkas Uchok. (Sofyan)