BERITA BEKASI – Niat bersih-bersih ditengah dugaan korupsi yang sudah menggurita dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, lengserkan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Sopian Hakim, Selasa (17/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, Kepala Daerah atau penjabat Kepala Daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana.
“Simak dong Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah oleh KPU RI,” tegas Indra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Indra, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sendiri, sudah menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
“Lah itu gimana Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi, Camat dan Dinas Desa Kabupaten Bekasi masa tidak paham aturan. Ada kepentingan apa jelang Pilkada Pj Desa Telaga Murni digeser ke Desa Sumberjaya gantikan Pj Sopian Hakim,” jelasnya.
Terlebih lagi, lanjut Indra, belakangan mencuat ke public dugaan ketidak beresan dalam penggunaan atau pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah yang selalu dipertanyakan Sopian Hakim kepada 3 perangkat Desa-nya.
“Terakhir Kas Desa Sumberjaya Agustus 2024 itu hanya tersisa Rp7 juta. Sementara BLT DD bantuan warga miskin 3 bulan tidak disalurkan, termasuk transfer pribadi pihak ke-3 yang dominan hanya 2 nama,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Indra, JNW akan segera membuat laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumberjaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi agar menjadi terang dalam pengelolaan Dana Desanya.
“Saya menduga ini persoalannya sehingga Pj Sopian Hakim dilengserkan. Kita sudah terima data lengkapnya tinggal bersiap membuat laporan ke Kejaksaan,” pungkas Indra. (Hasrul)