Pj Kades Sumberjaya Lengser, JNW: Kita Juga Bakal Lapor ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Niat bersih-bersih ditengah dugaan korupsi yang sudah menggurita dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, lengserkan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Sopian Hakim, Selasa (17/9/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, Kepala Daerah atau penjabat Kepala Daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana.

“Simak dong Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah oleh KPU RI,” tegas Indra.

Selain itu, kata Indra, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sendiri, sudah menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

“Lah itu gimana Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi, Camat dan Dinas Desa Kabupaten Bekasi masa tidak paham aturan. Ada kepentingan apa jelang Pilkada Pj Desa Telaga Murni digeser ke Desa Sumberjaya gantikan Pj Sopian Hakim,” jelasnya.

Terlebih lagi, lanjut Indra, belakangan mencuat ke public dugaan ketidak beresan dalam penggunaan atau pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah yang selalu dipertanyakan Sopian Hakim kepada 3 perangkat Desa-nya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Terakhir Kas Desa Sumberjaya Agustus 2024 itu hanya tersisa Rp7 juta. Sementara BLT DD bantuan warga miskin 3 bulan tidak disalurkan, termasuk transfer pribadi pihak ke-3 yang dominan hanya 2 nama,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Indra, JNW akan segera membuat laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumberjaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi agar menjadi terang dalam pengelolaan Dana Desanya.

“Saya menduga ini persoalannya sehingga Pj Sopian Hakim dilengserkan. Kita sudah terima data lengkapnya tinggal bersiap membuat laporan ke Kejaksaan,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB