BERITA JAKARTA – Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah agar segera menuntaskan penyidikan perkara korupsi BTS 4G, terkait barang bukti uang sebesar Rp27 miliar yang kini telah disita Kejagung.
“Guna menghindari dugaan prasangka negatif bahwa Kejagung mempetieskan kasus, karena sudah menerima sesuatu secara perorangan,” kata Fickar, Senin (3/6/2024).
Oleh karenanya, sambung Fickar, terhadap pihak yang menguasai secara illegal uang Rp27 miliar hasil kejahatan penyidikan harus segera dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, hingga kini penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung tidak menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai sosok dibalik pemilik rupiah dana jumbo tersebut.
Uang itu, lanjut Fickar, telah dikembalikan Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum, Irwan Hermawan pada Kamis 13 Juli 2023, maupun perkembangan penyidikan perkaranya.
Tak hanya itu, Penyidik Pidana Khusus Kejagung juga tidak menjelaskan mengenai pemeriksaan status Menteri Dito Ariotedjo sebagai apa dalam aliran dana Rp27 miliar tersebut.
Dalam catatan jurnalis, Penyidik Pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhdap Dito Ariotedjo, yakni pada 3 Juli 2023.
Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo disebut-sebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek.
Disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp243 miliar.
Belangan, tuduhan ini, sudah dibantah berulang kali oleh pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Menurut Fickar, siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum, karena bagian dari kejahatan, sekalipun sudah dikembalikan pada negara melalui Kejaksaan Agung.
“Siapapun yang menguasai hasil kejahatan dan tentu tanpa hak harus diproses hukum karena bagian dari kejahatan meski sudah dikembalikan ke Negara,” pungkasnya. (Sofyan)