Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PN Jakarta Utara

Kantor PN Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Dugaan pelanggaran hukum terkait pembagian perkara Mediator Non Hakim (MNH) untuk kepentingan kroninya oleh oknum pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kini tengah diusut kebenarannya.

Hal tersebut, diungkapkan Maryono selaku Juru Bicara PN Jakut kepada wartawan atas dugaan nepotisme penangananan perkara tersebut.

“Ketua PN Jakarta Utara, Hera Kartiningsih telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan,” kata Maryono, Selasa (7/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim pemeriksa yang dibentuk Ketua PN Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan pada 24 April 2024 kepada pihak terkait, diantaranya pelapor MNH, terlapor MNH, Panmud Perdata, dan admin MNH.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

“Bahkan untuk meyakinkan tim juga telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti,” ujar Maryono dalam keterangannya tertulis kepada awak media.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pada 3 Mei 2024.

“Hasil pemeriksaan tersebut antara lain menyatakan bahwa Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi,” jelasnya.

Dikatakannya, MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada admin untuk menjadi mediator perkara tertentu.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Sikap MNH merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati urut abjad, sehingga menimbulkan pembagian mediator tidak merata,” jelasnya.

Tim pun, tambah Maryono, telah merekomendasikan berupa skorsing kepada MNH atas rekomendasi tim pemeriksa.

“Ketua PN Jakarta Utara pada 6 Mei 2024 telah menerbitkan SK skorsing selama 12 bulan kepada MNH,” ungkapnya.

Sementara, mengenai hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Maryono menyatakan belum mengetahui hasilnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB