BERITA JAKARTA – Dugaan pelanggaran hukum terkait pembagian perkara Mediator Non Hakim (MNH) untuk kepentingan kroninya oleh oknum pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kini tengah diusut kebenarannya.
Hal tersebut, diungkapkan Maryono selaku Juru Bicara PN Jakut kepada wartawan atas dugaan nepotisme penangananan perkara tersebut.
“Ketua PN Jakarta Utara, Hera Kartiningsih telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan,” kata Maryono, Selasa (7/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim pemeriksa yang dibentuk Ketua PN Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan pada 24 April 2024 kepada pihak terkait, diantaranya pelapor MNH, terlapor MNH, Panmud Perdata, dan admin MNH.
“Bahkan untuk meyakinkan tim juga telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti,” ujar Maryono dalam keterangannya tertulis kepada awak media.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan pada 3 Mei 2024.
“Hasil pemeriksaan tersebut antara lain menyatakan bahwa Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi,” jelasnya.
Dikatakannya, MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada admin untuk menjadi mediator perkara tertentu.
“Sikap MNH merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati urut abjad, sehingga menimbulkan pembagian mediator tidak merata,” jelasnya.
Tim pun, tambah Maryono, telah merekomendasikan berupa skorsing kepada MNH atas rekomendasi tim pemeriksa.
“Ketua PN Jakarta Utara pada 6 Mei 2024 telah menerbitkan SK skorsing selama 12 bulan kepada MNH,” ungkapnya.
Sementara, mengenai hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Maryono menyatakan belum mengetahui hasilnya. (Sofyan)