BERITA BEKASI – Simak! Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 di 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
Untuk menyelenggarakan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka rekrutmen badan Adhoc ditingkat Kecamatan, Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen badan Adhoc itu yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun 2024,tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hal demikian, Komisi Pmilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pun, kini telah membuka pendaftaran dan seleksi bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Diketahui, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu ditingkat Kelurahan atau Desa.
Pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 23-27 Mei 2024.
Penelitian administrasi calon anggota PPS dilakukan pada 24 Mei-3 Juni 2024
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dilakukan pada 4-6 Juni 2024.
Tes tertulis dan wawancara calon anggota PPS dilakukan pada 7-21 Juni 2024 pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota PPS dilakukan pada 22-24 Juni 2024.
Penetapan dan pengambilan sumpah/janji anggota PPS dilakukan pada 25-27 Juni 2024.
“Scan barcode tersebut untuk pengumuman pendaftaran dan informasi selengkapnya, atau kunjungi website KPU Kabupaten Bekasi,” tulisnya akun instagram @kpukabbekasi yang dikutip, Senin (6/5/2024).
Catat, ini persyaratan dan jadwal tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Warga Negara Indonesia.
– Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun.
– Setia Kpkepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945.
– Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
– Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama 5 (lima) Tahun
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara bredasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Bagi kamu yang berminat menjadi calon anggota PPS, kamu juga harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen persyaratan, dan menandatangani surat pernyataan.
Selain itu, kamu juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan oleh KPU.
Tes tertulis akan menguji pengetahuan kamu tentang dasar-dasar penyelenggaraan pemilu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, dan etika penyelenggara pemilu.
Info lebih lanjut bisa hubungi: 085178993216
https//siakba.kpu.go.id, Jam Operasional Kantor : 08:00 s/d 16:00 WIB.
Semoga bermanfaat untuk kamu yang berminat ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS.
(Adv)