Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

BERITA BEKASI – Peristiwa hukum yang menimpa seorang rekan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam proses hukumnya juga menyinggung soal legalitas media yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Selain EL dikenakan UU ITE, dalam prosesnya juga menyinggung soal legalitas media yang sudah berbadan hukum namun mungkin belum terdaftar di Dewan Pers,” terang Indra Sukma selaku CEO Matafakta Media Pratama, Minggu (7/4/2024).

Kaitan hal itu, kata Indra, Aparat Penegak Hukum di Unaaha seharusnya menyimak keterangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada online Tempo.co yang berjudul “Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, lanjut Indra, Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyebut, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam pada Senin 27 Februri 2023 lalu.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini, kata Ninik, diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan Perusahaan Pers oleh Dewan Pers, tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” jelas Ninik.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Dijelaskannya, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers ditujukan untuk mengembangkan Kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.

“Pendataan Perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi atau didata oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” ulasnya.

Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

“Pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahaan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen,” imbuhnya.

“Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada Perusahaan Pers dan menginventarisasi Perusahaan Pers secara kuantitatf dan kualitatif,” pungkas Indra mengutif. (Dhendi)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB