BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara untuk menolak gratifikasi selama momentum Hari Raya Idul Fitri.
Himbauan KPK itu bernomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024, tentang hmbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Himbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Menurut KPK, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Pasalnya, KPK menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan Kode Etik. Perbuatan tersebut juga memiliki risiko sanksi pidana.
Disamping itu, KPK juga menghimbau kepada pimpinan Kementerian atau Lembaga Pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Menurut KPK, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.
KPK juga meminta agar diterbitkan himbauan secara internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Pimpinan Asosiasi Perusahaan maupun masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
KPK mengimbau untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak berwenang apabila ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau Penyelenggara Negara.
Selain itu, apabila karena kondisi tertentu, PNS atau Penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di https://gratifikasi.kpk.go.id atau bisa juga dengan menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email
pe*******************@kp*.id
. (Sofyan)