BERITA BEKASI – Pj Walikota Bekasi selaku Kepala Daerah memilik kewenangan dalam melakukan rotasi mutasi jabatan dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
“Sepanjang kebijakan itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang ada,” terang Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menanggapi wacana rotasi mutasi para pejabat ASN Pemkot Bekasi.
Menurut Sardi, rotasi mutasi merupakan hal yang biasa terjadi dilingkungan Pemerintahan dan itu memang hak prerogatif Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad selaku Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian lanjut Sardi, kebijakan yang akan diambil Pj Walikota Bekasi terkait rotasi mutasi jabatan nantinya jangan sampai terjadinya like and dislike atau kesukaan atau ketidak sukaan kepada seseorang.
“Jadi sebelum merotasi mutasi, jangan juga melihat ini orangnya siapa dan ini orangnya siapa, utamakan ASN tersebut memiliki kepatutan, termasuk jenjang karir dan pangkat yang cukup dan juga prestasinya harus juga diperhitungkan,” jelasnya.
Sardi juga berharap kepada Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad sekira dapat berkomunikasi dalam rangka meminta masukan pada DPRD khususnya Komis I yang membidangi Pemerintahan.
“Komunikasi dengan kita di Komisi I juga perlu agar adanya komunikasi yang baik yang dapat dijadikan masukan Pj Walikota sebelum merotasi mutasi ASN agar berjalan sesuai harapan kita bersama. Sebab kondisi kinerja ASN Kota Bekasi salah satu bagian perhatian kami di Komisi I DPRD Kota Bekasi,” pungkas Sardi. (Dhendi)