“Lagi Oknum Kepolisian Polres Jakarta Barat Mencoreng Institusi Polri”
BERITA JAKARTA – Advokat Nathaniel Hutagaol merupakan Penasehat Hukum dari Tersangka HA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5057/X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya ketika memintakan salinan BAP ditolak oknum Penyidik Polres Jakarta Barat, Brigadir KA.
Kepada awak media, Nathaniel menyatakan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 datang ke Polres Jakarta Barat guna membangun komunikasi dengan Penyidik lalu memintakan salinan BAP kepada Penyidik Brigadir KA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun Penyidik malah menolak dan diduga melecehkan saya dengan mempertanyakan saya sudah berapa lama menjadi Advokat,” kata Nathaniel, Senin (18/3/2024).
Padahal, kata Nathaniel pada Pasal 72 KUHAP menyatakan dengan jelas atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelanya.
“Disitu kan sangat jelas dan terang perintah Undang-Undang, namun Penyidik malah menolak dan malah mempertanyakan pengalaman saya sebagai profesi Advokat,” ulasnya.
Nathaniel pun sangat menyayangkan tindakan oknum Penyidik Brigadir KA. Sedangkan dirinya seorang Advokat yang sudah belajar dan berkecimpung didunia praktisi hukum masih mendapatkan perlakuan seperti ini bagaimana masyarakat yang tidak mengerti hukum.
“Maka dari itu pada tanggal 18 Maret 2024 kami membuat aduan ke Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2 / 001200 / III / BAGYANDUAN,” jelasnya.
Kami berharap, tambah Nathaniel kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Penyidik Brigadir KA.
“Karena kami menduga bukan saja melecehkan klien saya tapi juga melecehkan saya beserta profesi saya bahkan melecehkan isi Undang-Undang,” pungkas Niel. (Indra)