BERITA JAKARTA – Sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Jaksa Aditya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia tajam kebawah namun tumpul keatas benar adanya.
Hal tersebut, terungkap saat Kuasa Hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya diruang persidangan Pidana Umum di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Dalam eksepsinya, Raden Nuh mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama menjalani pemeriksaan oleh Jaksa pada 26 hingga 28 Februari 2024. Terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Raden Nuh.
Bahkan, sambung Raden, saat dirinya bersama keluarga Singgih Prananto mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Jaksa melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksaan.
“Seusai persidangan Praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” beber Raden.
Sesampainya di Kantor Kejari Jakarta Pusat kemudian dia melaporkan diri ke Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Pusat.
“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam, seorang staf Kejari Jakarta Pusat mengatakan kepada kami bahwa Jaksa Aditya tidak bisa ditemui karena mendadak sakit,” tulis Raden dalam eksepsinya.
Advokat Raden menyebut perbuatan oknum penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHAP berbunyi:
“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.
Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Sofyan)