BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menahan empat tersangka korupsi pengadaan penerangan Lampu Jalan Umum (PJU)-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000 unit, Kamis (7/3/2024).
Pengadaan lampu penerangan jalan dilakukan antara PT. Imza Rizki Jaya, PT. Pins Indonesia dan PT. Tunas Internusa Mandiri pada tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari pihak PT. Pins Indonesia, PT. Imza Rizki Jaya dan PT. Tunas Internusa Mandiri,” ujar Jaksa Yon.
Yon mengatakan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000
“Dari hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh saksi SW selaku Project Manager PT. PINS Indonesia bersama-sama dengan saksi OF selaku Direktur Operasional PT. GT Pro Raya Indonesia selaku Direktur Utama PT. DCM Indonesia,” katanya.
Selain itu, saksi ES selaku Direktur Utama PT. Tunas Internusa Mandiri serta saksi AG selaku Direktur Operasional PT. Tunas Internusa Mandiri.
Peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 PT. Pins Indonesia telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT. Tunas Internusa Mandiri.
Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi para tersangka yakni SW, OF, AG dan ES. Akibat perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)