BERITA BEKASI – “Kabupaten Bekasi Seakan Hanya Jadi Asbak Pengusaha”, kata itulah yang terlontar dari Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan atau biasa disapa Mbah Goen.
Bukan tanpa sebab, daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat memiliki luas wilayah 1.273,88 KM terdiri dari 23 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 180 Desa dengan jumlah penduduk sebanyak 3.214.791 jiwa (Badan Pusat Statistik 2023)
Kabupaten Bekasi memiliki 11 Kawasan Industry dengan jumlah 7.600 Perusahaan yang menobatkan wilayah Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industry terbesar se-Asia Tenggara dan penyangga DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2022 jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang meski Pemerintah Kabupaten Bekasi mengklaim 2023 turun 1,44 persen. Angka pengangguran terendah sejak 8 tahun terakhir,” terang Gunawan kepada Matafakta.com, Kamis (29/2/2024).
Selain lapangan pekerjaan, kata Gunawan, sampah yang tidak ada nilainya dibuang ke Burangkeng tanpa memberi kontribusi atau retrebusi ke daerah. Sementara, limbah padatnya yang memiliki nilai ekonomis juga tidak memberikan kontribusi ke daerah.
“Giliran limbah B3 mereka buang ke PPLI sekalipun harus bayar dengan harga mahal pakai kurs dolar. Kabupaten seakan hanya jadi asbak pengusaha, cuma dikasih ampas, bau dan busuk dengan banyaknya Pabrik disini,” sindirnya.
Masih kata Gunawan, sampah yang dihasilkan Industry atau Pabrik berupa sampah areal maupun limbah padat bernilai ekonomis yang berasal bukan bahan beracun dan berbahaya atau B3 yang selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pengelola limbah.
“Jadikan saja komponen sampah dan limbah itu sebagai ladang baru retribusi daerah. Ganti Perda Nomor 9 Tahun 2007, tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis dengan Perda baru yang dapat menciptakan peluang Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Selain itu, masih ada potensi lain untuk peningkatan pendapatan daerah yaitu dari pajak daerah maupun retribusi daerah berupa sewa Apartemen layaknya Hotel dan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) ditarik obyek pajak maupun retribusinya.
“Khusus untuk THM tinggal revisi Perdanya untuk dilegalkan. Sebab selama ini THM dilarang beroperasi tetapi nyatanya kegiatan itu tetap berjalan tanpa asupan pendapatan alias jonk,” sindirnya.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini juga membuka peluang baru peningkatan pendapatan.
“Salah satunya dari komponen SLF masuk retribusi, karena di peraturan daerah sebelumnya atau yang lama kalau tidak salah tidak mengatur tentang retribusi SLF,” ujarnya.
Lakukan saja, tambah Gunawan, post audit perizinan bangunan dan Pabrik yang berdiri, tapi belum miliki PBG maupun SLF, tindak tegas bagi yang belum memiliki PBG dan SLF agar mengurusnya dengan melibatakan Dinas penghasil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sebenarnya peluang untuk peningkatan PAD Kabupaten Bekasi masih terbuka lebar, tinggal bagiamanan keberanian, kesungguhan dan komitmen dari para pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu pihak Eksekutuf dan Legislatif daerah itu sendiri,” pungkasnya. (Mul)