BERITA BEKASI – Hidayat (48) warga Perumahan Wahana Cikarang Blok B3 Nomor: 14, RT01 RW09, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Namun sayangnya, kasus penipuan yang sudah dilaporkannya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi tersebut dengan didampingi pengacaranya, Ahmad Furkon, SH, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Sudah hampir 8 bulan. Harapan kita pelaku dapat diamankan pihak Mapolres Metro Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan,” tegas Furkon kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan Furkon, pada tanggal 17 Juni 2023 ia mendampingi korban melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisisn Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi, guna melaporkan, Saudara Dedy Yhohendy.
“Pada 28 Juli 2023, terlapor Dedy Yhohendy dipanggil pihak Polres Metro Bekasi perihal undangan klarifikasi. Saat itu terlapor datang memenuhi panggilan polisi dan mengakui apa yang telah dilakukannya,” jelas Furkon.
Selanjutnya, kata Furkon, pada tanggal 26 Oktober 2023, status laporan Hidayat naik dari Lidik ke Sidik sampai pada tanggal 28 November 2023, Saudara Dedy Yhohendy kembali dipanggil pihak Polres Metro Bekasi.
“Namun sayangnya, tidak ada informasi yang riil atau pasti terkait pemanggilan tersebut atau tidak ada penahanan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan kliennya tersebut,” tegas Furkon.
Oleh karena itu, sambung Furkon, besar harapan kepada pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi khususnya kepada Kapolres Metro Bekasi agar segera menangkap dan menahan pelaku yang telah merugikan korban dengan modus investasi bodong tersebut.
Untuk diketahui, korban (Hidayat) terpaksa melaporkan Dedy Yhohendy ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, karena telah membujuk korban Hidayat untuk ikut kerjasama dalam investasi pekerjaan proyek kontraktor.
Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp600 juta lebih kepada terlapor Dedy Yhohendy. Setelah menerima uang, pelaku selalu beralasan dan menghindar yang membuat korban curiga bahwa pekerjaan proyek tersebut fiktif alias bodong.
“Klien kami sudah minta baik-baik kepada pelaku agar dapat mengembalikan uang namun sama sekali tidak ditanggapi, termasuk sempat membuat surat somasi pada pelaku yang tenyata juga tidak memiliki itikad baik,” ungkap Furkon.
“Ya, sampai akhir klien kami melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Bekasi dengan Nomor: STTLP/LP/B/1639L/VI/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya,” tambah Furkon menandaskan.
Sementara itu, korban penipuan Hidayat sangat berharap kepada pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi agar kasus yang menimpanya dapat diproses secara hukum karena sudah merugikan dirinya baik secara material maupun in meterial.
“Uang yang saya berikan itu uang dari pesangon kerja saya dan juga hasil minjam dengan saudara. Saya benar-benar bingung saat ini, semoga polisi dapat segera memproses dan segera menangkap pelaku,” pungkas Hidayat. (Hasrul)