Debitur KSP Intidana Sebut Tak Pernah Suap Hasbi Hasan

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Heryanto Tanaka

Foto: Terpidana Heryanto Tanaka

BERITA JAKARTA – Terpidana Heryanto Tanaka yang juga Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjadi saksi atas nama terdakwa Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap atau gratifikasi.

Dalam kesaksiannya, Heriyanto Tanaka mengaku tidak pernah menyuruh Dadan Tri Yudianto untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Saya tidak pernah menyuruh Dadan untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA pak Hasbi Hasan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Selasa (23/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyanto menjelaskan, bahwa dia tidak tahu uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani kasus yang sedang bergulir di MA.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Saya kalau sudah percaya sama orang saya tidak mau tahu begitu saja termasuk soal uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani perkara di MA,” ucap Heriyanto.

Heriyanto mengakui bahwa dia pernah memberikan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan namun itu untuk urusan bisnis.

“Saya pernah memberikan uang kepada Dadan melalui orang kepercayaan saya di kantor tetapi bukan untuk perkara di MA melainkan untuk bisnis,” ulas Heriyanto.

Heriyanto mengungkapkan, bisnis yang dijalani merupakan bisnis yang dilakukan istri Dadan.

“Saya mau bantu Dadan untuk investasi di usaha milik istrinya dalam perawatan kulit dan kecantikan skincare sebesar Rp11,2 miliar karena bisnis saya pun ada yang berkaitan dengan perawatan kesehatan atau kecantikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Sementara itu, Sekretaris MA non-aktifkan Hasbi Hasan menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan Video call dengan Heriyanto Tanaka.

“Saya pernah tanyakan kepada Heriyanto Tanaka saat di dalam penjara mengenai video call yang menyatakan Dadan memberikan hanphone ke Pak Tanaka,” jelasnya.

Heryanto sendiri sudah divonis 6,5 tahun pidana penjara karena terbukti telah menyuap tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengurusan perkaranya di MA.

Saat ini Heriyanto Tanaka telah menjalani vonis Hakim di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB