BERITA JAKARTA – Terpidana Heryanto Tanaka yang juga Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjadi saksi atas nama terdakwa Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan suap atau gratifikasi.
Dalam kesaksiannya, Heriyanto Tanaka mengaku tidak pernah menyuruh Dadan Tri Yudianto untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Saya tidak pernah menyuruh Dadan untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA pak Hasbi Hasan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Selasa (23/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heriyanto menjelaskan, bahwa dia tidak tahu uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani kasus yang sedang bergulir di MA.
“Saya kalau sudah percaya sama orang saya tidak mau tahu begitu saja termasuk soal uang yang diberikan ke Dadan digunakan untuk menangani perkara di MA,” ucap Heriyanto.
Heriyanto mengakui bahwa dia pernah memberikan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan namun itu untuk urusan bisnis.
“Saya pernah memberikan uang kepada Dadan melalui orang kepercayaan saya di kantor tetapi bukan untuk perkara di MA melainkan untuk bisnis,” ulas Heriyanto.
Heriyanto mengungkapkan, bisnis yang dijalani merupakan bisnis yang dilakukan istri Dadan.
“Saya mau bantu Dadan untuk investasi di usaha milik istrinya dalam perawatan kulit dan kecantikan skincare sebesar Rp11,2 miliar karena bisnis saya pun ada yang berkaitan dengan perawatan kesehatan atau kecantikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris MA non-aktifkan Hasbi Hasan menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan Video call dengan Heriyanto Tanaka.
“Saya pernah tanyakan kepada Heriyanto Tanaka saat di dalam penjara mengenai video call yang menyatakan Dadan memberikan hanphone ke Pak Tanaka,” jelasnya.
Heryanto sendiri sudah divonis 6,5 tahun pidana penjara karena terbukti telah menyuap tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengurusan perkaranya di MA.
Saat ini Heriyanto Tanaka telah menjalani vonis Hakim di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Sofyan)